1. Apakah
Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama hukum pidana islam ?
Jawaban
Al-Qur’an merupakan sumber
pertama dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan
yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk persoalan yang
memerlukan ijtihad para ulama.
2.
Apakah
Di Indonesia asas Legalitas masih digunakan ?
Jawaban
Di Indonesia asas legalitas
ini masih digunakan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUH
Pidana Indonesia yang berbunyi: “tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan
atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan itu terjadi.
3.
Apakah
asas Legalitas diterapkan pada semua perbuatan jarimah ?
Jawab
Asas legalitas itu
diterapkan pada semua perbuatan jarimah, hanya saja dengan cara yang berbeda, baik pada jarimah
hudud, qishash, maupun ta’zir.
4.
Apakah
asas Legalitas Dianut dalam Hukum islam ?
Jawab
Asas
legalitas secara jelas dianut dalam hukum Islam. Terbukti adanya beberapa ayat
yang menunjukkan asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman
bagi umat manusia dan tidak akan meminta pertanggung jawaban manusia sebelum
adanya penjelasan dan pemberitahuan melalui rasul-rasul-Nya. Demikian juga
kewajiban yang harus diemban oleh umat manusia adalah kewajiban yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki, yakni taklif atau beban yang
sanggup dikerjakan.
5.
Apa
yang dimaksud dengan asas tidak berlaku surut dan berikan contoh
Jawab
asas
tidak berlaku surut adalah tindak pidana dalam hukum berlaku sejak peraturan
ditetapkan dan tidak berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum
peraturan itu dikeluarkan. Hal ini untuk menjamin warga Negara dari tindakan
sewenang-wenang dari penguasa. Begitu pula dalam Islam. Hukum pidana Islam juga
menganut asas tidak berlaku surut artinya sebelum adanya nash yang melarang
perbuatan, maka tindakan mukalaf tidak bisa dianggap sebagai suatu jarimah.
Contoh
: Masalah Pencurian. Ketentuan jarimah pencurian ditegaskan oleh QS. Al-Maidah
ayat38.
Artinya : lalaki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
contoh
jarimah ini tidak berlaku surut, artinya tidak ada hukuman bagi seseorang
sebelum adanya nash.
6.
Apakah asas legalitas pada syariat islam
sudah ada saat Al-Qur’an diturunkan ?
Jawab
Asas legalitas pada syariat Islam ini sudah ada sejak
Qur'an diturunkan. jadi ia telah mendahului hukum positif yang baru mengenal
akhir-akhir abad ke delapan belas. Yaitu sesudah revolusi Perancis. Asas ini
kemudian dimasukkan dalam -pernyataan hak-hak manusia yang dikeluarkan pada
tahun 1789. dan kemudian diambil oleh negara-negara lain.
7.
Bagaimana ciri-ciri asas Legalitas dalam
kaidah Hukum ?
Jawab
Ciri-ciri asas legalitas dalam
kaidah hukum.
·
Hukum
mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
·
Hukum
dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
·
Hukum
mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
8.
Bagaimana
penerapan asas Legalitas dalam perkara pidana ?
Jawab
penerapan asas praduga tidak
bersalah dalam perkara pidana ini, berkaitan dengan kedudukan yang tidak
seimbang antara tersangka/terdakwa dengan aparat hukum yang berkepentingan,
sehingga di kawatirkan terjadi tindak sewenang-wenang dari aparat hukum. Kita
bisa melihat bagaimana aparat penegak hukum memperlakukan para terduga bersalah
dengan sangat berbeda antara warga biasa dengan orang berkepentingan, elit,
pejabat dan berpendidikan. Seorang pelaku yang belum ditetapkan pengadilan
sebagai orang yang bertanggung jawab dalam sebuah kasus sudah di hakimi oleh
aparat dengan kata-kata kasar,makian bahkan pukulan, hanya karena pelaku
seorang warga sipil biasa. Sedangkan orang di kelas tinggi, misalnya pejabat
yang koruptor, mereka diperiksa berjam-jam dengan ruangan yang bagus, berAC,
dan tidak ada kata-kata kasar apalagi pukulan
9. Apa
tujuan dari berlakunya asas Legalitas ?
Jawab
Pemberlakuan Asas Legalitas bertujuan
untuk melindungi Hak Asasi Manusia, karena Hak Asasi Manusia adalah hak yang
paling hakiki, yang tidak boleh dikurangi sedikitpun.
10. Apa
yang dimaksut dengan asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain ?
Jawab
Dalam asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain
ini dijelaskan bahwa orang tidak dapat bertanggung jawab atau memikul kesalahan
yang dilakukan oleh orang lain.Karena pertanggung jawaban pidana bersifat
individual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar