Senin, 16 Mei 2016

Tanya jawab tentang fiqh jinayah


1.      Apakah Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama hukum pidana islam ?
Jawaban
Al-Qur’an merupakan sumber pertama dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk persoalan yang memerlukan ijtihad para ulama.
2.      Apakah Di Indonesia asas Legalitas masih digunakan ?
Jawaban
Di Indonesia asas legalitas ini masih digunakan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUH Pidana Indonesia yang berbunyi: “tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

3.      Apakah asas Legalitas diterapkan pada semua perbuatan jarimah ?
Jawab
Asas legalitas itu diterapkan pada semua perbuatan jarimah, hanya saja  dengan cara yang berbeda, baik pada jarimah hudud, qishash, maupun ta’zir. 


4.      Apakah asas Legalitas Dianut dalam Hukum islam ?
Jawab
Asas legalitas secara jelas dianut dalam hukum Islam. Terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukkan asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman bagi umat manusia dan tidak akan meminta pertanggung jawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan melalui rasul-rasul-Nya. Demikian juga kewajiban yang harus diemban oleh umat manusia adalah kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, yakni taklif atau beban yang sanggup dikerjakan.

5.      Apa yang dimaksud dengan asas tidak berlaku surut dan berikan contoh
Jawab
asas tidak berlaku surut adalah tindak pidana dalam hukum berlaku sejak peraturan ditetapkan dan tidak berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum peraturan itu dikeluarkan. Hal ini untuk menjamin warga Negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Begitu pula dalam Islam. Hukum pidana Islam juga menganut asas tidak berlaku surut artinya sebelum adanya nash yang melarang perbuatan, maka tindakan mukalaf tidak bisa dianggap sebagai suatu jarimah.
Contoh : Masalah Pencurian. Ketentuan jarimah pencurian ditegaskan oleh QS. Al-Maidah ayat38.
Artinya : lalaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
contoh jarimah ini tidak berlaku surut, artinya tidak ada hukuman bagi seseorang sebelum adanya nash.




6.      Apakah asas legalitas pada syariat islam sudah ada saat Al-Qur’an diturunkan ?
Jawab
Asas legalitas pada syariat Islam ini sudah ada sejak Qur'an diturunkan. jadi ia telah mendahului hukum positif yang baru mengenal akhir-akhir abad ke delapan belas. Yaitu sesudah revolusi Perancis. Asas ini kemudian dimasukkan dalam -pernyataan hak-hak manusia yang dikeluarkan pada tahun 1789. dan kemudian diambil oleh negara-negara lain.

7.      Bagaimana ciri-ciri asas Legalitas dalam kaidah Hukum ?
Jawab
Ciri-ciri asas legalitas dalam kaidah hukum.
·         Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
·         Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
·         Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.

8.      Bagaimana penerapan asas Legalitas dalam perkara pidana ?
Jawab
penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara pidana ini, berkaitan dengan kedudukan yang tidak seimbang antara tersangka/terdakwa dengan aparat hukum yang berkepentingan, sehingga di kawatirkan terjadi tindak sewenang-wenang dari aparat hukum. Kita bisa melihat bagaimana aparat penegak hukum memperlakukan para terduga bersalah dengan sangat berbeda antara warga biasa dengan orang berkepentingan, elit, pejabat dan berpendidikan. Seorang pelaku yang belum ditetapkan pengadilan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam sebuah kasus sudah di hakimi oleh aparat dengan kata-kata kasar,makian bahkan pukulan, hanya karena pelaku seorang warga sipil biasa. Sedangkan orang di kelas tinggi, misalnya pejabat yang koruptor, mereka diperiksa berjam-jam dengan ruangan yang bagus, berAC, dan tidak ada kata-kata kasar apalagi pukulan

9.      Apa tujuan dari berlakunya asas Legalitas ?
Jawab
Pemberlakuan Asas Legalitas bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia, karena Hak Asasi Manusia adalah hak yang paling hakiki, yang tidak boleh dikurangi sedikitpun.

10.  Apa yang dimaksut dengan asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain ?
Jawab

 Dalam asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain ini dijelaskan bahwa orang tidak dapat bertanggung jawab atau memikul kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.Karena pertanggung jawaban pidana bersifat individual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar