Senin, 16 Mei 2016

HUKUM ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUN

1.1  Latar Belakang masalah
Hukum islam dalam pengertian syariat islam pada dasarnya adalah berbagai ketentuan dari Allah menyangkut pengaturan hidup individu, keluarga, masyarakat dan Negara, kemudian dikembangkan mlalui suatu cara berpikir sistematis yang disebut ijtihad. Memperhatikan kata hukum dan peradilan yang berasal dari bahasa Al-Qur’an, menurut hukum islam mencakup ketentuan, perintah, keputusan, ponis, kebijakan, dan pengendalian yang berasal dari Allah serta Legislasi menusia untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan individu dan masyarakat.
Sejarah hukum islam Di indonesia mengalami pergeseran dalam beberapa priode.
1.      Priode awal (  1945 ) hukum Islam mengalami pergeseran dalam kedudukannya dalam sisitem hukum yang berlaku. Hukum islam masuk diindonesia bersamaan dengan masuknya islam dinegara itu.
2.      Priode ( 1945 -1985 ) pergeseran bentuk hukum yang tertulis pada priode ini terjadi penggeseran beberapa bagian hukum islam kearah tertulis dan termuat dalam beberapa penjelasan UU No 42 tahun 1946.
3.      Priode ( 1985 – Sekarang ) priode ini menuju ke priode taqnin, kompilasi hukum islam sebagai embrio nya.
Legislasi hukum islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai  Sekarang telah melalui berbagai tahap dan pada masa kini sedang memasuki tahap kompilasi
 ( kodifikasi) dalam negara hukum modern dan menjadi bagian dari hukum nasional. Sebelum kedatangan belanda, hukum islam merupakan hukum positif dikerajan-kerajan islam yang berdiri dipersada Indonesia. Keberadaan hukum islam tersebut pada mulanya mendapat pengakuan dari penguasa Hindia Belanda. Dalam alam Indonesia merdeka, hukum Islam adalah bagian dari hukum Nasional Indonesia, sebagai pelaksanaan sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang1945. Melalui jalur ini ketentuan hukum islam yang memerlukan kekuasaan Negara pelaksanaannya mendapat jaminan Konsitusional.
1.2  Rumusan Masalah
a. Bagaimana proses masuknya islam ke indonesia?
b. Bagaimana sejarah perkembangan Hukum islam Di indonesia?
c. Bagaimana kedudukan Hukum islam Di Indonesia?
d. Bagaimana keadaan, bentuk, tujuan, sumber,struktur hukum islam?
e. Bagaimana Peluang Hukum Islam Di Indonesia pada Era Reformasi?

1.3  Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui fiqh ( hukum ) Di Indonesia.
b. Untuk mengetahui bagaimana penerapannya fiqh ( Hukum ) Di Indonesia.

1.4  Kegunaan Penelitian
a. Untuk menerapkan Hukum islam dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menjadi suatu pedoman/petunjuk Dalam kehidupan sehari-hari.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 .Proses Masuknya Hukum islam Di Indonesia
            Para ahli sejarah telah banyak mengemukakan pendapatnya tentang kapan tepatnya islam datang ke Indonesia.ada yang mengatakan bahwa islam datang keindonesia sejak abad ke pertama Hijriah  ( abad ke-7 M ), Namun ada yang mengatakan islam datang ke Indonesia sekitar abad keempat Hijriah. Dugaan islam bahwa telah datang keindonesia sejak abad pertama Hijriah, karena pada tahun 650M, yaitu pada masa pemerintahan Khalifah utsman bin affan sudah ada orang islam yang datang ke Sumatra.
            Sebelum islam datang keindonesia dikepulauan Nusantara ini sudah ada peradaban dan kebudayaan, dan dibangun oleh kerajaan-kerajaan pada waktu itu. Pada abad ke-7 M kerajaan itu antara lain kerajaan Sriwijaya yang menguasai Nusantara, kerajaan Taruma Negara Di jawa Barat, Kerajaan Kutai dikalimantan, kerajaan kedah Di Semenanjung Malaya. Setelah abad ke-7 M, ditanah  jawa muncul antara Lain kerajaan Mataram, kerajaan Kediri, Singosari dan  kerajaan  Majapahit yang meliputi  seluruh Nusantara sebagaimana kerajaan Sriwijaya sebelumnya
            Menurut  pendapat lain agama islam telah telah masuk ke indoneisa sekitar abad-5H atau abad ke-13 M. hal ini disimpulkan, karena diperkirakan pada tahun 1292M di Peureula atau disebut juga perlak( aceh ), sudah ada yang masuk islam, dan kira-kira pada tahun 1297M di Basem(pasei) Sumatra utara Rajanya sudah memeluk agama islam yang bernama Al-Malik al-Salih. Dri uraian diatas, Nampak bahwa islam datang ke pulauan nusantara dan dipeluk sebagai agama oleh bangsa Indonesia, telah terjadi jauh sebelum penjajah belanda datang ke Indonesia, pada sekitar abad ke-15M.[1]



 


·         Menuju periode taqnin
                                     1945-1958
2.2 Sejarah perkembangan Hukum islam Di Indonesia
.
1985-Sekarang
·         Pergeseran dalam hukum yang berlaku
    Awal-1945

·         Pergeseran bentuk buku
 








            Kedudukan hukum islam sangat penting dan menentukan pandangan hidup serta tingkah laku mereka, tidak kecuali bagi pemeluk islam di Indonesia. Disinilah kata hukum islam merupakan terjemaah dari syariah dan fiqh.
Jika dalam sepanjang sejarah kata hukum islam diasosikan sebagai fiqh, maka dalam perkembangannya, produk pemikiran hukum  islam,tidak lagi didominasi oleh fiqh.
            Di Indonesia hukum islam pernah diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski didominasi oleh fiqh Syafi’iyah. Hal ini karena fiqh syafi’iyah lebih banyak dan dekat kepada kepribadian Indonesia. Namun lambat laun, pengaruh mazhab Hanafy,mulai diterima. Penerimaan dan pelaksanaan hukum islam ini , dapat dilihat pada masa-masa kerajaan islam awal. Pada zaman kesultanan islam, menurut Djatnika,hukum islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum Negara. Di aceh atau pada pemerintahan Sultan Agung Hukum islam telah diberlakukanwalau masih tampak sederhana.[2]
Ada tiga priode perkembangan Hukum islam di Indonesia yaitu
1.      Periode Awal-1945
2.      Periode pergeseran bentuk buku 1945-1985
3.      Periode 1985-Sekarang
            Priode pertama hukum islam mengalami penggeseran dalam kedudukannya dalam system hukum yang berlaku. Priode kedua terjadi penggeseran dalam bentuk hukum yang tertulis. Sementara itu priode ketiga terjadi perubahan menuju ke pride taqnin, kompilasi hukum islam sebagai embrionya.
1.      Priode awal-1945 (Pergeseran dalam hukum yang berlaku )
            Meskipun penduduk jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka islam Indonesia, namun pada akhirnya mereka mengubah arah kebijakan dan membukakan jalan untuk kemerdekaan Indonesia. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh nasionalis Indonesia.
            Tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite Negara, seperti Dewan penasehat BPUPKI kemudian diserahakan kepada kubu Nasionalis. Hingga mei 1945, komite yang terdiri atas 62 orang ini, hanya 11 orang diantaranya mewkili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan “ BPUPKI bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang Demokratis.
Perdebatan panjang tentang dasar Negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan piagam Jakarta. Kalimat kompromistis yang paling penting dalam piagam Jakarta terdapat pada kalimat Negara berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dengan Rumusan semacam ini, lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya. Akan tetapi, rumusan kompromistis piagam Jakarta itu akhirnya gagal diterapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
            Hukum islam di Indonesia merupakan gabungan tiga hukum yang berlaku, yaitu  Hukum adat, hukum islam, dan hukum Barat. Kedudukannya disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikembangi oleh ilmu pengetahuan dan prakik peradilan. Hukum islam masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya agama islam. Kerajaan-kerajaan islam yang kemudian berdiri melaksanakan hukum islam diwilayah masing-masing. Kerajaan-kerajaan itu misalnya Samudra pasai di Aceh Utara pada akhir Abad XIII; diikuti Diantaranya Demak, Jepara, Tuban, dan Gresik.
            Pada zaman VOC, kedudukan hukum islam dalam bidang kekeluargaan diakui bahkan dikumpulkan dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan Compendium Freijer. Demikian juga telah dikumpulkan Hukum perkawinan dan kewarisan islam di daerah Cirebon, Semarang dan Makassar.
            Pada masa penjajahan belanda mula-mula hukum islam bertumpu pada pikiran Sholten van Haarlem diakui oleh pemerintah Hindia Belada secar tertulis dengan istilah godsdien wetten sebagaimana terlihat pada pasal 75 (lama) Regeering Reglemen tahun 1985.
Meskipun pemerinah Hindia belanda pada tahun 1937 mengeluarkan bidang kewarisan dan kewenangan pengadilan agama di Jawa dan Madura dengan dikeluarkan Stbl.1937 No.166, .untuk menjelaskan masalah kewarisan mereka melalui pengadilan agama. Namun demikian, terjadinya kedudukan hukum islam dalam Negara RI sebagai Negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tidaklah otomatis memberikan bentuk kepada hukum islam sebagaimana hukum tertulis.

2.      Priode 1945-1985: Pergeseran Bentuk ke hukum tertulis
            Meskipun kedudukan hukum islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak 
begitu tegas pada awal orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Pemerintah RI menemukan kenyataan bahwa hukum islam yang berlaku itu tidak tertulis dan terserak di beberapa kitap yang menjadi perbedaan antar umat islam .undang-undang No.22 tahun 1946 dan No.23 tahun 1954 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam pencatatan nikah, talak,dan rujuk yang masih diatur dalam beberapa peraturan yang bersifat propensialistis dan tidak sesuai dengan Negara RI sebagai Negara kesatuan.
            Lahirnya UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik merupakan pergeseran bagian-bagian dari hukum islam ke arah hukum tertulis. Namun demikian, bagian lain diantaranya tentang perkawinan dan kewarisan waqaf menjadi kewenangan peradilan agama masih berada diluar hukum tertulis.
            Dalam rangka mencapai keseragaman tindak antara mahkamah agung dan departemen agama dalam pembinaan badan peradilan agama sebagai salah satu langkah menuju terlaksananya undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan –ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Disamping itu, untuk menghindri perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974, pada tanggal 16 september 1976 telah dibentuk panitia kerjasama dengan surat keputusan ketua mahkamah agung No. 4/KMA/1976 yang disebut PANKER, mahagam (panitia kerjasama mahkamah agung department agama ).
            Setelah adanya kerja sama denagan mahkamah agung, maka kegiatan departemen agama dalam  mewujudkan kesatuan hukum serta bentuk hukum tertulis bagi hukum islam yang sudah berlaku dalam masyarakat dan sebagian lain masih merupakan hukum tidak tertulis, menampilkan diri dalam rangkaian seminar, symposium, lokakarya, sera penyusunan kompilasi hukum islam. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1.      Penyusunan Buku Himpunan dan Putusan Peradilan Agama
2.      Lokakarya tentang pengacara pada pengadilan Agama
3.      Seminar tentang Hukum waris Islam
4.      Seminar tentang pelaksanaan UU perkawinan
5.      Symposium beberapa bidang hukum Islam
6.      Symposium sejarah peradilan Agama
7.      Penyusunan Himpunan Nash dan Hujah Syariyah
8.      Penyusunan kompilasi peraturan perundang-undangan Peradilan Agama
9.      Penyusunan kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama I
10.  Penyusunan kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama II
11.    Penyusunan Kompilasi Hukum acara peradilan Agama III
12.  Penyusunan Kompilasi Hukum NTCR I dan II
            Dalam kegiatan-kegiatan tersebut telah diikut sertakan ahli dan beberapa kalangan hukum terkait, seperti hakim, pengacara, notaries, kalangan perguruan tinggi, departeman kehakiman, ulama, para tokoh masyarakat, dan para tokoh terkemuka.  

3.      Priode 1985-sekarang menuju priode taqnin
            Periode ini dimulai sejak di tanda tangani surat keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri agama RI tentang penunjukan pelaksanaan proyek pembangunan hukum islam melalui yurisprudensi No. 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 tanggal 25 maret 1985 di Yogyakarta.[3]


1.3  Kedudukan hukum islam di indonesia
           
            Agama adalah sesuatu yang menentukan dalam sejarah Indonesia dan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri RI sebagai sila pertama falsafah Negara. Bersama dengan adat istiadat, agama juga memainkan peranan dalam membentuk pengertian dan citra hukum Indonesia sepanjang sejarah. Oleh karena itu, hukum di ndonesia dapat dilihat dari beberapa hal.
1.                  Hukum yang berasal dari adat istiadat dan norma masyarakat yang diterima secara turun menurun dan berlangsung sejak lama.
2.                  Hukum yang berasal dari ajaran agama
3.                  Hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi juga disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan dilaksanakan oleh Negara.
            Ketiga aturan hukum diatas terdapat dalam budaya hukum Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Membicarakan budaya hukum Indonesia, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari ketiga bentuk aturan hukum di atas dan proklamasi kemerdekaan RI. Kontruksi hukum Indonesia secara konstituional berada diatas norma dasar UUD 1945, termasuk pada tingkat transisional seperti ditentukan dalam aturan peralihan UUD 1945. Memerhatikan ini, hukum Indonesia yang lahir setelah 18 agustus 1945 mempunyai bentuk dasar yaitu:
a.                   Hukum produk legislasi kolonial
b.                  Hukum adat istiadat
c.                   Hukum islam
d.                  Hukum produk legislasi nasional
 Seperti yang telah disinggung, hukum yang telah berlaku di wilayah nusantara adalah  hukum adat dan hukum islam,. Lalu dengan berkembangnya agama islam, hukum islam sebagai hukum yang berhubungan dengan keyakinan agama mendapat tempat tersendiri dalam kerajaan-kerajaan  islam Nusantara. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, syarat dan dasar berlakunya hukum  islam dan hukum agama-agama yang lain adalah pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi

1.                  Negara berdasar atas ketuhanan yang Maha esa.
2.                  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[4]
            Mengenai kedudukan hukum islam dalam system hukum Indonesia yang bersifat majemuk itu dapat ditelusuri dalam uraian berikut:
            Ketika singgah di samudera pasai pada tahun 1345 masehi, Ibnu batutah, seorang pengembara, mengagumi perkembangan islam di negeri tersebut. Ia mengagumi kemampuan Sultan Al-malik Al-Zahir berdiskusi tentang berbagai maslah islam dan ilmu fiqih. Menurut pengembara arab Islam  maroko itu, selain sebagai seorang raja, Al-malik Al-zahir yang menjadi sultan pasai ketika itu adalah  juga seorang fukaha (ahli hukum) yang mahir tentang hukum islam.
            Dalam proses islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan. Ini dapat dilihat kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya wanita itu diislamkan lebih dahulu dan pernikahannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum islam. Keluarga yang tumbuh dari perkawinan ini mengatur hubungan antar anggota-anggotanya dengan kaidah-kaidah hukum islam atau kaidah-kaidah lama yang disesuaikan dengan nilai-nilai islam. Kalau salah seorang anggota keluarga meninggal, harta peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan islam.
            Setelah agama islam berakar dalam  masyarakat, peranan saudagar dalam penyebaran islam digantikan oleh para ulama yang bertindak sebagai guru dan pengawal hukum islam  . untuk menyebut sekedar contoh, dapat dikemukakan nama Naruddin Ar-Raniri ( yang hidup di abad ke-17 ) menulis buku hukum islam dengan judul Siratal Mustaqim ( jalan lurus ) pada tahun 1628. Menurut hamka kitab hukum islam yang ditulis oleh Ar-Raniri ini merupakan kitab hukum islam pertama yang disebarkan keseluruh Indonesia. Oleh Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, yang menjadi Mufti di Banjarmasin, kitab hukum siratal mustaqim ini diperluas dan diperpanjang uraiannya dan jadikan pegangan dalam menyelesakan sengketa antara umat isam didaerah kesultanan Banjar. Didaerah kesultanan Palembang dan Baanten, terbit pula beberapa kitab hukum islam yang dijadikan pegangan oleh umat islam dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam hidup dan kehidupan mereka, ditulis oleh Syaikh Abdu Samad dan Syaikh Nawawi Al-Bantani
            Hukum islam diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama islam dan kerajaan-kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel, dan kemudian Mataram. Ini dapat dibuktikan dari karya para pejangga yang hidup dimasa itu, diantara karya tersebut dapat disebut misalnya Sajinatul Hukum. Sebelum belanda mengukuhkan kekuasaannya Di I ndonesia, hukum  Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan nusantara. Menurut Soebardi, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat Normatif dalam kebudayaan Indonesia.
            Posisi hukum islam dizaman VOC ini berlangsung lebih kurang dua abad lamanya   (1602-1800). Waktu pemerintahan VOC berakhir dan pemerintahan kolonial Belanda menguasai sungguh-sungguh kepulauan Indonesia, sikapnya terhadap hukum islam mulai berubah. namun perubahan itu dilaksanakan secara perlahan, berangsur-angsur dan sistematis. Waktu  inggris menguasai Indonesia (1811-1816) keadaan tidak berubah. Thomas S. Raffles yang menjadi Gubernur jendral inggris untuk kepulauan Indonesia pada masa itu menyatakan bahwa hukum yang berlaku dikalangan rakyat adalah hukum islam
            Dalam masa-masa permulaan Islam datang ke Indonesia, ketika pemeluk Agama Islam hidup didalam masyarakat yang belum sepenunhnya mengenal ajaran Islam, jika terjadi sengketa antara pemeluk agama Islam, mereka menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada orang yang mempunyai ilmu pengetahuan keIslaman yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa tersebut. Setelahh kelompok-kelompok masyarakat Islam mengatur diriya dalam susunan pemerintahan didalam kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, para Raja atau Sultan  mengangkat orang-orang yang mepunyai pengetahuan menyelesaikan suatu sengketa. Dalam kerajaan mataram dijawa, jabatan keagamaan merupakan bagian yang tidak biasa dipisahkan dari jabatan pemerintahan  pada umumnya. Ditingkat  kecamatan, kabupaten dan dipusat kerajaan ada pejabat keagamaan yang disebut penghulu. Para penghulu berfungsi juga sebagai hakim atau qhadi yang bertugas menyelesaikan sesuatu sengketa. [5]

1.4 Bagaimana keadaan, bentuk, tujuan, sumber, struktur  hukum islam?
a.  keadaan
            hukum islam baru dikenal diindonesia baru dikenal setelah agama islam disebarkan ditanah air. Bila islam datang ketanah air belum ada kata sepakat diantara para ahli sejarah Indonesia. Ada yang mengatakan pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi Islam masuk ke Nusantara. Setelah Islam datang ke Indonesia hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam di Nusantara. Hal itu dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itumengenai hukum Islam dan perannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat.
            Hukum Barat yang diperkenalkan di Indonesia bersamaan kedatangan orang Belada untuk berdagang di Idonesia. Sebagai hukum golongan yang berkuasa pada waktu itu di Indonesia keadaan hukum Barat jauh lebih baik dan menguntungkan. Hukum Adat dan hukum Islam adalah hukum bagi orang-orang Indonesia asli.

b. Bentuk
            Hukum Islam (dalam kepustakaaan hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam mungkin dipergunakan untuk hukum fiqh Islam dan mungkin juga dipergunakan untuk hukum syriat Islam). Hukum islam tidak tertulis pada peraturan perundang-undangan. Hukum Islam dalam makna hukum fiqh Islam adalah hukum yang bersumber dan dialurkan dari hukum sariat Islam yang terdapat dalam Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw, dikembangan melalui Ijtihat oleh para ulama atau ahli hukum Islam dengan cara yang telah ditentukan.


c. Tujuan
            hukum Islam mempunyai tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangannya. Seorang ahli hukum islam terkemuka, Abu Ishaq As-Satibi merumuskan 5 tujuan hukum islam, yakni:
·         Memelihara agama
·         Memelihara jiwa
·         Memelihara akal
·         Memelihara keturunan
·         Memelihara harta benda

d.Sumber
sumber dibagi atas tiga
1.      Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum islam dalam pengertian hukum syariat adalah Al-Qur’an dan kitab-kitab hadist yang mengandung firman Allah dan Sunnah nabi Muhammad. Sumber pengenal hukum islam dalam pengertian hukum fiqh adalah kitab-kitab fiqh yang memuat hasil ijtihad para ahli hukum islam berdasarkan Al-Qur’an dan kitab-kitab hadst tersebut. Dengan demikian, sumber pengenal hukum islam tersimpan dengan baik didalam dokumen-dokumen yang dipelihara dari masa ke masa
2.      Sumber isi
Sumber isi hukum islam adalah kemauan Allah berupa wahyu yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW yang sekarang tertulis dalam kitab-kitab hadist. Hukum islam dalam makna hukum fiqh yakni akal fikiran atau ra’yu orang yang memenuhi syarat yang berijtihad dengan mempergunakan ijma,Qiyas dan lain-lain sebagai metode untuk menentukan hukum atau menarik garis-garis hukum.
3.      Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan sumber pengikat adalah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut. Sumber pengikat hukum islam adalah iman dan tingkat ketakwaan seorang muslim.

e.       Struktur
            mengenai hukum islam dalam makna hukum syariat susunannya terdiri dari wahyu dan sunnah. Lapisan pertama adalah wahu yang tidak dapat digangu gugat. Ia berlaku mutlak terlepas dari ruang dan waktu, tunduk pada kemauan dan cita-cita manusia. Rumusannya ringkas, padat dan pada umumnya menyinggung soal-soal pokok saja. Karena itu perlu penjelasan yakni sunnah rasulullah bersifat mutlak pula dalam makna tidak dapat diganti dengan bahan lain.[6]

1.5 Peluang Hukum Islam Di Indonesia pada Era Reformasi
Hukum islam pada era Reformasi dapat berkembang dengan pesat melalui jalur kultural. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari kemajuan kaum muslimin di bidang ekonomi dan pendidikan. Keadaan tersebut ditunjang oleh lahirnya beberapa undang-undang sebagai hukum positif islam, yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 1999  tentang penyelenggaraan Haji, Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dibidang ekonomi perkembangan pesat hukum islam ialah didalam aplikasi hasil formulasi ekonomi islam dalam konteks modern, yang diaplikasikan dalam bidang perbankan, asuransi, pengadilan dan seterusnya.[7]











BAB III
PENUTUP

3.1KESIMPULAN
Hukum islam dalam pengertian syariat islam pada dasarnya adalah berbagai ketentuan dari Allah menyangkut pengaturan hidup individu, keluarga, masyarakat dan Negara, kemudian dikembangkan mlalui suatu cara berpikir sistematis yang disebut ijtihad. Memperhatikan kata hukum dan peradilan yang berasal dari bahasa Al-Qur’an, menurut hukum islam mencakup ketentuan, perintah, keputusan, ponis,kebijakan, dan pengendalian yang berasal dari Allah serta Legislasi menusia untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan individu dan masyarakat.
            Agama adalah sesuatu yang menentukan dalam sejarah Indonesia dan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri RI sebagai sila pertama falsafah Negara. Bersama dengan adat istiadat, agama juga memainkan peranan dalam membentuk pengertian dan citra hukum Indonesia sepanjang sejarah. Oleh karena itu, hukum di ndonesia dapat dilihat dari beberapa hal.
1.      Hukum yang berasal dari adat istiadat dan norma masyarakat yang diterima secara turun menurun dan berlangsung sejak lama.
2.      Hukum yang berasal dari ajaran agama
3.      Hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi juga disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan dilaksanakan oleh Negara.







3.2SARAN
            Demikianlah makalah ini kami buat, kami mengharapkan kepada para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaflkasikannya dalam kehidupan shari-hari.


           



[1] H.Suparman Usman,Hukum islam, hal 105-106



[2] Ahmad Rofiq,Hukum islam Di Indonesia, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2003. Hal 8-12
[3] Abdul majid khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’,  Amzah, Jakarta 2013 hal 182
[4] Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Amzah, Jakarta 2013 hal 188
[5] Mohammad Daud Ali,hukum islam:pengantar ilmu hukum dan tata huku diindonesia,Jakarta:PT         RajaGrafindo persada,2007. Hal 232-24t
[6] Ibid.., hal 210-218
[7]Mardani, Hukum islam,2013.hal 60-61 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar