BAB
I
PENDAHULUN
1.1 Latar Belakang masalah
Hukum
islam dalam pengertian syariat islam pada dasarnya adalah berbagai ketentuan
dari Allah menyangkut pengaturan hidup individu, keluarga, masyarakat dan
Negara, kemudian dikembangkan mlalui suatu cara berpikir sistematis yang
disebut ijtihad. Memperhatikan kata hukum dan peradilan yang berasal dari
bahasa Al-Qur’an, menurut hukum islam mencakup ketentuan, perintah, keputusan,
ponis, kebijakan, dan pengendalian yang berasal dari Allah serta Legislasi menusia
untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan individu dan masyarakat.
Sejarah hukum islam Di indonesia mengalami
pergeseran dalam beberapa priode.
1. Priode
awal ( 1945 ) hukum Islam mengalami
pergeseran dalam kedudukannya dalam sisitem hukum yang berlaku. Hukum islam
masuk diindonesia bersamaan dengan masuknya islam dinegara itu.
2. Priode
( 1945 -1985 ) pergeseran bentuk hukum yang tertulis pada priode ini terjadi
penggeseran beberapa bagian hukum islam kearah tertulis dan termuat dalam
beberapa penjelasan UU No 42 tahun 1946.
3. Priode
( 1985 – Sekarang ) priode ini menuju ke priode taqnin, kompilasi hukum islam
sebagai embrio nya.
Legislasi
hukum islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai Sekarang telah melalui berbagai tahap dan
pada masa kini sedang memasuki tahap kompilasi
( kodifikasi) dalam negara hukum modern dan
menjadi bagian dari hukum nasional. Sebelum kedatangan belanda, hukum islam
merupakan hukum positif dikerajan-kerajan islam yang berdiri dipersada
Indonesia. Keberadaan hukum islam tersebut pada mulanya mendapat pengakuan dari
penguasa Hindia Belanda. Dalam alam Indonesia merdeka, hukum Islam adalah
bagian dari hukum Nasional Indonesia, sebagai pelaksanaan sila pertama
Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang1945. Melalui jalur ini
ketentuan hukum islam yang memerlukan kekuasaan Negara pelaksanaannya mendapat
jaminan Konsitusional.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana proses masuknya islam ke indonesia?
b.
Bagaimana sejarah perkembangan Hukum islam Di indonesia?
c.
Bagaimana kedudukan Hukum islam Di Indonesia?
d.
Bagaimana keadaan, bentuk, tujuan, sumber,struktur hukum islam?
e.
Bagaimana Peluang Hukum Islam Di Indonesia pada Era Reformasi?
1.3
Tujuan Penelitian
a.
Untuk mengetahui fiqh ( hukum ) Di Indonesia.
b.
Untuk mengetahui bagaimana penerapannya fiqh ( Hukum ) Di Indonesia.
1.4
Kegunaan Penelitian
a.
Untuk menerapkan Hukum islam dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Menjadi suatu pedoman/petunjuk Dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
.Proses
Masuknya Hukum islam Di Indonesia
Para ahli sejarah telah banyak
mengemukakan pendapatnya tentang kapan tepatnya islam datang ke Indonesia.ada
yang mengatakan bahwa islam datang keindonesia sejak abad ke pertama
Hijriah ( abad ke-7 M ), Namun ada yang
mengatakan islam datang ke Indonesia sekitar abad keempat Hijriah. Dugaan islam
bahwa telah datang keindonesia sejak abad pertama Hijriah, karena pada tahun
650M, yaitu pada masa pemerintahan Khalifah utsman bin affan sudah ada orang
islam yang datang ke Sumatra.
Sebelum islam datang keindonesia
dikepulauan Nusantara ini sudah ada peradaban dan kebudayaan, dan dibangun oleh
kerajaan-kerajaan pada waktu itu. Pada abad ke-7 M kerajaan itu antara lain
kerajaan Sriwijaya yang menguasai Nusantara, kerajaan Taruma Negara Di jawa
Barat, Kerajaan Kutai dikalimantan, kerajaan kedah Di Semenanjung Malaya. Setelah
abad ke-7 M, ditanah jawa muncul antara
Lain kerajaan Mataram, kerajaan Kediri, Singosari dan kerajaan Majapahit yang meliputi seluruh Nusantara sebagaimana kerajaan
Sriwijaya sebelumnya
Menurut pendapat lain agama islam telah telah masuk
ke indoneisa sekitar abad-5H atau abad ke-13 M. hal ini disimpulkan, karena
diperkirakan pada tahun 1292M di Peureula atau disebut juga perlak( aceh ),
sudah ada yang masuk islam, dan kira-kira pada tahun 1297M di Basem(pasei)
Sumatra utara Rajanya sudah memeluk agama islam yang bernama Al-Malik al-Salih.
Dri uraian diatas, Nampak bahwa islam datang ke pulauan nusantara dan dipeluk
sebagai agama oleh bangsa Indonesia, telah terjadi jauh sebelum penjajah
belanda datang ke Indonesia, pada sekitar abad ke-15M.[1]
|
·
Menuju
periode taqnin
|
|
1945-1958
|
.
|
1985-Sekarang
|
|
·
Pergeseran
dalam hukum yang berlaku
|
|
Awal-1945
|
|
·
Pergeseran
bentuk buku
|
Kedudukan hukum islam sangat penting
dan menentukan pandangan hidup serta tingkah laku mereka, tidak kecuali bagi
pemeluk islam di Indonesia. Disinilah kata hukum islam merupakan terjemaah dari
syariah dan fiqh.
Jika
dalam sepanjang sejarah kata hukum islam diasosikan sebagai fiqh, maka dalam
perkembangannya, produk pemikiran hukum islam,tidak lagi didominasi oleh fiqh.
Di Indonesia hukum islam pernah
diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat islam. Meski
didominasi oleh fiqh Syafi’iyah. Hal ini karena fiqh syafi’iyah lebih banyak
dan dekat kepada kepribadian Indonesia. Namun lambat laun, pengaruh mazhab
Hanafy,mulai diterima. Penerimaan dan pelaksanaan hukum islam ini , dapat
dilihat pada masa-masa kerajaan islam awal. Pada zaman kesultanan islam,
menurut Djatnika,hukum islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum
Negara. Di aceh atau pada pemerintahan Sultan Agung Hukum islam telah
diberlakukanwalau masih tampak sederhana.[2]
Ada
tiga priode perkembangan Hukum islam di Indonesia yaitu
1. Periode
Awal-1945
2. Periode
pergeseran bentuk buku 1945-1985
3. Periode
1985-Sekarang
Priode pertama hukum islam mengalami
penggeseran dalam kedudukannya dalam system hukum yang berlaku. Priode kedua
terjadi penggeseran dalam bentuk hukum yang tertulis. Sementara itu priode ketiga
terjadi perubahan menuju ke pride taqnin, kompilasi hukum islam sebagai
embrionya.
1. Priode
awal-1945 (Pergeseran dalam hukum yang berlaku )
Meskipun penduduk jepang memberikan
banyak pengalaman baru kepada para pemuka islam Indonesia, namun pada akhirnya
mereka mengubah arah kebijakan dan membukakan jalan untuk kemerdekaan
Indonesia. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh
nasionalis Indonesia.
Tidak mengherankan jika beberapa
badan dan komite Negara, seperti Dewan penasehat BPUPKI kemudian diserahakan
kepada kubu Nasionalis. Hingga mei 1945, komite yang terdiri atas 62 orang ini,
hanya 11 orang diantaranya mewkili kelompok islam. Atas dasar itulah, Ramly
Hutabarat menyatakan “ BPUPKI bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan
yang Demokratis.
Perdebatan
panjang tentang dasar Negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa
yang disebut dengan piagam Jakarta. Kalimat kompromistis yang paling penting
dalam piagam Jakarta terdapat pada kalimat Negara
berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
Dengan
Rumusan semacam ini, lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya
pembentukan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para
pemeluknya. Akan tetapi, rumusan kompromistis piagam Jakarta itu akhirnya gagal
diterapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Hukum islam di Indonesia merupakan
gabungan tiga hukum yang berlaku, yaitu
Hukum adat, hukum islam, dan hukum Barat. Kedudukannya disebutkan dalam
peraturan perundang-undangan yang dikembangi oleh ilmu pengetahuan dan prakik
peradilan. Hukum islam masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya agama
islam. Kerajaan-kerajaan islam yang kemudian berdiri melaksanakan hukum islam
diwilayah masing-masing. Kerajaan-kerajaan itu misalnya Samudra pasai di Aceh
Utara pada akhir Abad XIII; diikuti Diantaranya Demak, Jepara, Tuban, dan
Gresik.
Pada zaman VOC, kedudukan hukum
islam dalam bidang kekeluargaan diakui bahkan dikumpulkan dalam sebuah
peraturan yang dikenal dengan Compendium
Freijer. Demikian juga telah dikumpulkan Hukum perkawinan dan kewarisan
islam di daerah Cirebon, Semarang dan Makassar.
Pada masa penjajahan belanda
mula-mula hukum islam bertumpu pada pikiran Sholten van Haarlem diakui oleh
pemerintah Hindia Belada secar tertulis dengan istilah godsdien wetten sebagaimana terlihat pada pasal 75 (lama) Regeering Reglemen tahun 1985.
Meskipun
pemerinah Hindia belanda pada tahun 1937 mengeluarkan bidang kewarisan dan
kewenangan pengadilan agama di Jawa dan Madura dengan dikeluarkan Stbl.1937
No.166, .untuk menjelaskan masalah kewarisan mereka melalui pengadilan agama.
Namun demikian, terjadinya kedudukan hukum islam dalam Negara RI sebagai Negara
hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tidaklah otomatis memberikan bentuk
kepada hukum islam sebagaimana hukum tertulis.
2. Priode
1945-1985: Pergeseran Bentuk ke hukum tertulis
Meskipun
kedudukan hukum islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak
begitu tegas pada awal
orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan.
Pemerintah RI menemukan kenyataan bahwa hukum islam yang berlaku itu tidak
tertulis dan terserak di beberapa kitap yang menjadi perbedaan antar umat islam
.undang-undang No.22 tahun 1946 dan No.23 tahun 1954 dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam pencatatan
nikah, talak,dan rujuk yang masih diatur dalam beberapa peraturan yang bersifat
propensialistis dan tidak sesuai dengan Negara RI sebagai Negara kesatuan.
Lahirnya UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP
No.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik merupakan pergeseran
bagian-bagian dari hukum islam ke arah hukum tertulis. Namun demikian, bagian
lain diantaranya tentang perkawinan dan kewarisan waqaf menjadi kewenangan
peradilan agama masih berada diluar hukum tertulis.
Dalam rangka mencapai keseragaman tindak antara mahkamah
agung dan departemen agama dalam pembinaan badan peradilan agama sebagai salah
satu langkah menuju terlaksananya undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
ketentuan –ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Disamping itu, untuk menghindri
perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan undang-undang perkawinan No. 1 tahun
1974, pada tanggal 16 september 1976 telah dibentuk panitia kerjasama dengan
surat keputusan ketua mahkamah agung No. 4/KMA/1976 yang disebut PANKER,
mahagam (panitia kerjasama mahkamah agung department agama ).
Setelah adanya kerja sama denagan mahkamah agung, maka
kegiatan departemen agama dalam mewujudkan
kesatuan hukum serta bentuk hukum tertulis bagi hukum islam yang sudah berlaku
dalam masyarakat dan sebagian lain masih merupakan hukum tidak tertulis,
menampilkan diri dalam rangkaian seminar, symposium, lokakarya, sera penyusunan
kompilasi hukum islam. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1.
Penyusunan Buku Himpunan dan Putusan Peradilan
Agama
2.
Lokakarya tentang pengacara pada
pengadilan Agama
3.
Seminar tentang Hukum waris Islam
4.
Seminar tentang pelaksanaan UU
perkawinan
5.
Symposium beberapa bidang hukum Islam
6.
Symposium sejarah peradilan Agama
7.
Penyusunan Himpunan Nash dan Hujah
Syariyah
8.
Penyusunan kompilasi peraturan
perundang-undangan Peradilan Agama
9.
Penyusunan kompilasi Hukum Acara
Peradilan Agama I
10. Penyusunan
kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama II
11. Penyusunan
Kompilasi Hukum acara peradilan Agama III
12. Penyusunan
Kompilasi Hukum NTCR I dan II
Dalam kegiatan-kegiatan tersebut
telah diikut sertakan ahli dan beberapa kalangan hukum terkait, seperti hakim,
pengacara, notaries, kalangan perguruan tinggi, departeman kehakiman, ulama,
para tokoh masyarakat, dan para tokoh terkemuka.
3. Priode
1985-sekarang menuju priode taqnin
Periode ini dimulai sejak di tanda tangani surat
keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri agama RI tentang penunjukan
pelaksanaan proyek pembangunan hukum islam melalui yurisprudensi No.
07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 tanggal 25 maret 1985 di Yogyakarta.[3]
1.3 Kedudukan hukum islam
di indonesia
Agama adalah sesuatu yang menentukan dalam sejarah
Indonesia dan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri
RI sebagai sila pertama falsafah Negara. Bersama dengan adat istiadat, agama
juga memainkan peranan dalam membentuk pengertian dan citra hukum Indonesia
sepanjang sejarah. Oleh karena itu, hukum di ndonesia dapat dilihat dari
beberapa hal.
1.
Hukum yang berasal dari adat istiadat
dan norma masyarakat yang diterima secara turun menurun dan berlangsung sejak
lama.
2.
Hukum yang berasal dari ajaran agama
3.
Hukum sebagai keseluruhan aturan
kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi juga disertai dengan
sanksi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan dilaksanakan oleh Negara.
Ketiga aturan hukum diatas terdapat
dalam budaya hukum Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. Membicarakan budaya hukum Indonesia, seseorang tidak dapat
melepaskan diri dari ketiga bentuk aturan hukum di atas dan proklamasi
kemerdekaan RI. Kontruksi hukum Indonesia secara konstituional berada diatas
norma dasar UUD 1945, termasuk pada tingkat transisional seperti ditentukan
dalam aturan peralihan UUD 1945. Memerhatikan ini, hukum Indonesia yang lahir
setelah 18 agustus 1945 mempunyai bentuk dasar yaitu:
a.
Hukum produk legislasi kolonial
b.
Hukum adat istiadat
c.
Hukum islam
d.
Hukum produk legislasi nasional
Seperti yang telah disinggung, hukum yang
telah berlaku di wilayah nusantara adalah hukum adat dan hukum islam,. Lalu dengan
berkembangnya agama islam, hukum islam sebagai hukum yang berhubungan dengan
keyakinan agama mendapat tempat tersendiri dalam kerajaan-kerajaan islam Nusantara. Setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, syarat dan dasar berlakunya
hukum islam dan hukum agama-agama yang
lain adalah pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi
1.
Negara berdasar atas ketuhanan yang Maha
esa.
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.[4]
Mengenai kedudukan hukum islam dalam
system hukum Indonesia yang bersifat majemuk itu dapat ditelusuri dalam uraian
berikut:
Ketika singgah di samudera pasai
pada tahun 1345 masehi, Ibnu batutah, seorang pengembara, mengagumi
perkembangan islam di negeri tersebut. Ia mengagumi kemampuan Sultan Al-malik
Al-Zahir berdiskusi tentang berbagai maslah islam dan ilmu fiqih. Menurut
pengembara arab Islam maroko itu, selain
sebagai seorang raja, Al-malik Al-zahir yang menjadi sultan pasai ketika itu
adalah juga seorang fukaha (ahli hukum)
yang mahir tentang hukum islam.
Dalam proses islamisasi kepulauan
Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan.
Ini dapat dilihat kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim hendak menikah
dengan seorang wanita pribumi, misalnya wanita itu diislamkan lebih dahulu dan
pernikahannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum islam. Keluarga
yang tumbuh dari perkawinan ini mengatur hubungan antar anggota-anggotanya
dengan kaidah-kaidah hukum islam atau kaidah-kaidah lama yang disesuaikan
dengan nilai-nilai islam. Kalau salah seorang anggota keluarga meninggal, harta
peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan islam.
Setelah agama islam berakar
dalam masyarakat, peranan saudagar dalam
penyebaran islam digantikan oleh para ulama yang bertindak sebagai guru dan
pengawal hukum islam . untuk menyebut
sekedar contoh, dapat dikemukakan nama Naruddin Ar-Raniri ( yang hidup di abad
ke-17 ) menulis buku hukum islam dengan judul Siratal Mustaqim ( jalan lurus ) pada tahun 1628. Menurut hamka
kitab hukum islam yang ditulis oleh Ar-Raniri ini merupakan kitab hukum islam
pertama yang disebarkan keseluruh Indonesia. Oleh Syaikh Muhammad Arsyad
Al-Banjari, yang menjadi Mufti di Banjarmasin, kitab hukum siratal mustaqim ini diperluas dan diperpanjang uraiannya dan
jadikan pegangan dalam menyelesakan sengketa antara umat isam didaerah
kesultanan Banjar. Didaerah kesultanan Palembang dan Baanten, terbit pula
beberapa kitab hukum islam yang dijadikan pegangan oleh umat islam dalam
menyelesaikan berbagai masalah dalam hidup dan kehidupan mereka, ditulis oleh
Syaikh Abdu Samad dan Syaikh Nawawi Al-Bantani
Hukum islam diikuti dan dilaksanakan
oleh para pemeluk agama islam dan kerajaan-kerajaan Demak, Jepara, Tuban,
Gresik, Ngampel, dan kemudian Mataram. Ini dapat dibuktikan dari karya para
pejangga yang hidup dimasa itu, diantara karya tersebut dapat disebut misalnya
Sajinatul Hukum. Sebelum belanda mengukuhkan kekuasaannya Di I ndonesia,
hukum Islam sebagai hukum yang berdiri
sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan
atau adat penduduk yang mendiami kepulauan nusantara. Menurut Soebardi,
terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa islam berakar dalam kesadaran
penduduk kepulauan nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat Normatif
dalam kebudayaan Indonesia.
Posisi hukum islam dizaman VOC ini
berlangsung lebih kurang dua abad lamanya
(1602-1800). Waktu pemerintahan VOC berakhir dan pemerintahan kolonial
Belanda menguasai sungguh-sungguh kepulauan Indonesia, sikapnya terhadap hukum
islam mulai berubah. namun perubahan itu dilaksanakan secara perlahan,
berangsur-angsur dan sistematis. Waktu inggris
menguasai Indonesia (1811-1816) keadaan tidak berubah. Thomas S. Raffles yang
menjadi Gubernur jendral inggris untuk kepulauan Indonesia pada masa itu
menyatakan bahwa hukum yang berlaku dikalangan rakyat adalah hukum islam
Dalam masa-masa permulaan Islam
datang ke Indonesia, ketika pemeluk Agama Islam hidup didalam masyarakat yang
belum sepenunhnya mengenal ajaran Islam, jika terjadi sengketa antara pemeluk
agama Islam, mereka menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada orang yang
mempunyai ilmu pengetahuan keIslaman yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa
tersebut. Setelahh kelompok-kelompok masyarakat Islam mengatur diriya dalam susunan
pemerintahan didalam kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, para Raja atau
Sultan mengangkat orang-orang yang
mepunyai pengetahuan menyelesaikan suatu sengketa. Dalam kerajaan mataram
dijawa, jabatan keagamaan merupakan bagian yang tidak biasa dipisahkan dari
jabatan pemerintahan pada umumnya.
Ditingkat kecamatan, kabupaten dan
dipusat kerajaan ada pejabat keagamaan yang disebut penghulu. Para penghulu
berfungsi juga sebagai hakim atau qhadi yang bertugas menyelesaikan sesuatu
sengketa. [5]
1.4
Bagaimana
keadaan, bentuk, tujuan, sumber, struktur hukum islam?
a.
keadaan
hukum islam baru dikenal diindonesia
baru dikenal setelah agama islam disebarkan ditanah air. Bila islam datang
ketanah air belum ada kata sepakat diantara para ahli sejarah Indonesia. Ada
yang mengatakan pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi Islam masuk ke
Nusantara. Setelah Islam datang ke Indonesia hukum Islam telah diikuti dan
dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam di Nusantara. Hal itu dapat dilihat pada
studi para pujangga yang hidup pada masa itumengenai hukum Islam dan perannya
dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat.
Hukum Barat yang diperkenalkan di
Indonesia bersamaan kedatangan orang Belada untuk berdagang di Idonesia.
Sebagai hukum golongan yang berkuasa pada waktu itu di Indonesia keadaan hukum
Barat jauh lebih baik dan menguntungkan. Hukum Adat dan hukum Islam adalah
hukum bagi orang-orang Indonesia asli.
b.
Bentuk
Hukum Islam (dalam kepustakaaan
hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam mungkin dipergunakan untuk hukum
fiqh Islam dan mungkin juga dipergunakan untuk hukum syriat Islam). Hukum islam
tidak tertulis pada peraturan perundang-undangan. Hukum Islam dalam makna hukum
fiqh Islam adalah hukum yang bersumber dan dialurkan dari hukum sariat Islam
yang terdapat dalam Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw, dikembangan melalui
Ijtihat oleh para ulama atau ahli hukum Islam dengan cara yang telah
ditentukan.
c.
Tujuan
hukum Islam mempunyai tujuan untuk
melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangannya. Seorang
ahli hukum islam terkemuka, Abu Ishaq As-Satibi merumuskan 5 tujuan hukum
islam, yakni:
·
Memelihara agama
·
Memelihara jiwa
·
Memelihara akal
·
Memelihara keturunan
·
Memelihara harta benda
d.Sumber
sumber dibagi atas tiga
1. Sumber
pengenal
Sumber pengenal
hukum islam dalam pengertian hukum syariat adalah Al-Qur’an dan kitab-kitab
hadist yang mengandung firman Allah dan Sunnah nabi Muhammad. Sumber pengenal
hukum islam dalam pengertian hukum fiqh adalah kitab-kitab fiqh yang memuat
hasil ijtihad para ahli hukum islam berdasarkan Al-Qur’an dan kitab-kitab hadst
tersebut. Dengan demikian, sumber pengenal hukum islam tersimpan dengan baik
didalam dokumen-dokumen yang dipelihara dari masa ke masa
2. Sumber
isi
Sumber isi hukum
islam adalah kemauan Allah berupa wahyu yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan
sunnah nabi Muhammad SAW yang sekarang tertulis dalam kitab-kitab hadist. Hukum
islam dalam makna hukum fiqh yakni akal fikiran atau ra’yu orang yang memenuhi
syarat yang berijtihad dengan mempergunakan ijma,Qiyas dan lain-lain sebagai
metode untuk menentukan hukum atau menarik garis-garis hukum.
3. Sumber
pengikat
Yang dimaksud
dengan sumber pengikat adalah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk
melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut. Sumber pengikat hukum islam
adalah iman dan tingkat ketakwaan seorang muslim.
e. Struktur
mengenai hukum islam dalam makna
hukum syariat susunannya terdiri dari wahyu dan sunnah. Lapisan pertama adalah
wahu yang tidak dapat digangu gugat. Ia berlaku mutlak terlepas dari ruang dan
waktu, tunduk pada kemauan dan cita-cita manusia. Rumusannya ringkas, padat dan
pada umumnya menyinggung soal-soal pokok saja. Karena itu perlu penjelasan
yakni sunnah rasulullah bersifat mutlak pula dalam makna tidak dapat diganti
dengan bahan lain.[6]
1.5
Peluang
Hukum Islam Di Indonesia pada Era Reformasi
Hukum
islam pada era Reformasi dapat berkembang dengan pesat melalui jalur kultural.
Hal ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari kemajuan kaum muslimin di bidang
ekonomi dan pendidikan. Keadaan tersebut ditunjang oleh lahirnya beberapa
undang-undang sebagai hukum positif islam, yakni Undang-Undang No. 17 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan Haji,
Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dibidang ekonomi
perkembangan pesat hukum islam ialah didalam aplikasi hasil formulasi ekonomi
islam dalam konteks modern, yang diaplikasikan dalam bidang perbankan,
asuransi, pengadilan dan seterusnya.[7]
BAB
III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Hukum
islam dalam pengertian syariat islam pada dasarnya adalah berbagai ketentuan
dari Allah menyangkut pengaturan hidup individu, keluarga, masyarakat dan
Negara, kemudian dikembangkan mlalui suatu cara berpikir sistematis yang
disebut ijtihad. Memperhatikan kata hukum dan peradilan yang berasal dari
bahasa Al-Qur’an, menurut hukum islam mencakup ketentuan, perintah, keputusan,
ponis,kebijakan, dan pengendalian yang berasal dari Allah serta Legislasi
menusia untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan individu dan masyarakat.
Agama adalah sesuatu yang menentukan dalam sejarah
Indonesia dan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri
RI sebagai sila pertama falsafah Negara. Bersama dengan adat istiadat, agama
juga memainkan peranan dalam membentuk pengertian dan citra hukum Indonesia
sepanjang sejarah. Oleh karena itu, hukum di ndonesia dapat dilihat dari beberapa
hal.
1. Hukum
yang berasal dari adat istiadat dan norma masyarakat yang diterima secara turun
menurun dan berlangsung sejak lama.
2. Hukum
yang berasal dari ajaran agama
3. Hukum
sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi
juga disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan
dilaksanakan oleh Negara.
3.2SARAN
Demikianlah makalah ini kami buat,
kami mengharapkan kepada para pembaca setelah membaca makalah ini mampu
mengaflkasikannya dalam kehidupan shari-hari.
[2]
Ahmad Rofiq,Hukum islam Di Indonesia, Jakarta:PT
RajaGrafindo Persada,2003. Hal 8-12
[3]
Abdul majid khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’,
Amzah, Jakarta 2013 hal 182
[4]
Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Amzah, Jakarta 2013 hal 188
[5]
Mohammad Daud Ali,hukum islam:pengantar
ilmu hukum dan tata huku diindonesia,Jakarta:PT RajaGrafindo persada,2007. Hal 232-24t
[6]
Ibid.., hal 210-218
[7]Mardani,
Hukum islam,2013.hal 60-61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar