Senin, 16 Mei 2016

sistem pemerintahan parlementer


PERAN RAJA/RATU DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistm pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri, demikian juga parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Dalam sistem parlemen jabatan kepala pemerintahan dan kepala Negara dipisahkan. Pada umum nya kepala Negara dipegang oleh presiden, raja, ratu, dan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Peranan kepala Negara yaitu ratu/ raja hanya sebagai simbolis saja, mempunyai pengaruh politik yang sangat terbatas.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh perdana menteri atau kanselir yang dibantu oleh kabinet yang dapat dipilih dan diberhentikan oleh parlemen.
Parlemen dipilih melalui pemilu yang waktunya bervariasi, dimana ditentukan oleh kepala Negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, posisi eksekutif dalam hal ini kabinet lebih rendah dari parlemen.
Ada beberapa pokok sistem pemerintahan parlementer :
1.      Hubungan antara lembaga parlemen dan pemerintahan tidak murni terpisahkan.
2.      Fungsi eksekutif dibagi kedalam dua bagian yaitu kepala Negara dan kepala pemerinahan
3.      Kepala pemerintahan diangkat oleh kepala Negara
4.      Kepala pemerintahan mengangkat menteri-menteri sebagai satu-kesatuan institusi yang bersifat kolektif.
5.      Menteri biasanya anggota parlemen.
6.      Pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen tidak kepada rakyat karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.
7.      Kepala pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala Negara untuk membubarkan parlemen.
8.      Kedudukan parlemen lebih tinggi dari pada pemerintah.
9.      Kekuasaan Negara berpusat kepada parlemen.[1]

Ciri-ciri Parlemen
1.  Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebabgai kepala pemerintahan sedangkan kepala Negara dikepalai oleh presiden yaitu raja / ratu
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh kekuatan yang menguasai parlemen
5. Anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlermen, mungkin juga tidak.
6. kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
7. Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.[2]

Kelebihan sistem parlementer
1. Membuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi hati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan sistem parlementer
1. Kedudukan badan eksekurif /kabinet sangat tergantung kepada parlemen, sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka besar diparlemen dan dipartai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
            Miriam Budiardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik menjelaskan bahwa dalam sistem parlementer dengan parliamentary executive, badan eksekutif dan badan legeslatif tergantung satu sama lain.kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif merupakan cerminan kekuatan-kekuatan politik di badan legeslatif yang mendukungnya. Kabinet ini dinamakan kabinet parlemen. Pada umumnya, ada keseimbangan badan eksekutif dan badan legeslatif. Keseimbangan ini lebih mudah tercapai jika terdapat satu partai mayoritas membentuk kabinet atas kekuatannya sendiri.
            Ada pula sistem parlementer khusus, yang member peluang kepada badan eksekutif untu memainkan peranan yang dominan dan yang karena itu disebut pemerintahan kabinet. Dalam sistem ini hubungan antara badan eksekutif dan badan legeslatif begitu terjalin erat. Kabinet memainkan peranan yang dominan sehingga kabinet dinamakan suatu panitia dalam parlemen.







[1]Ahmad Sukardja,hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara,Jakarta: sinar Grafika,2014,hal 122-124
[2] Abu daud busroh,Hukum TataNegaraperbandingan, Jakarta: 1987. Hal 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar