PERAN
RAJA/RATU DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistm
pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri, demikian juga parlemen
dapat menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
Dalam sistem parlemen jabatan kepala pemerintahan dan kepala Negara dipisahkan.
Pada umum nya kepala Negara dipegang oleh presiden, raja, ratu, dan jabatan
kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Peranan
kepala Negara yaitu ratu/ raja hanya sebagai simbolis saja, mempunyai pengaruh
politik yang sangat terbatas.
Kekuasaan
eksekutif dipimpin oleh perdana menteri atau kanselir yang dibantu oleh kabinet
yang dapat dipilih dan diberhentikan oleh parlemen.
Parlemen
dipilih melalui pemilu yang waktunya bervariasi, dimana ditentukan oleh kepala
Negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.
Dalam
sistem pemerintahan parlementer, posisi eksekutif dalam hal ini kabinet lebih
rendah dari parlemen.
Ada
beberapa pokok sistem pemerintahan parlementer :
1. Hubungan
antara lembaga parlemen dan pemerintahan tidak murni terpisahkan.
2. Fungsi
eksekutif dibagi kedalam dua bagian yaitu kepala Negara dan kepala pemerinahan
3. Kepala
pemerintahan diangkat oleh kepala Negara
4. Kepala
pemerintahan mengangkat menteri-menteri sebagai satu-kesatuan institusi yang
bersifat kolektif.
5. Menteri
biasanya anggota parlemen.
6. Pemerintahan
bertanggung jawab kepada parlemen tidak kepada rakyat karena tidak dipilih
langsung oleh rakyat.
7. Kepala
pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala Negara untuk membubarkan
parlemen.
8. Kedudukan
parlemen lebih tinggi dari pada pemerintah.
9. Kekuasaan
Negara berpusat kepada parlemen.[1]
Ciri-ciri
Parlemen
1. Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebabgai kepala pemerintahan sedangkan
kepala Negara dikepalai oleh presiden yaitu
raja / ratu
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak
istimewa untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri.
4.
Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh kekuatan yang
menguasai parlemen
5.
Anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlermen, mungkin juga tidak.
6.
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
7.
Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala Negara dengan saran
atau nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.[2]
Kelebihan sistem parlementer
1. Membuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi hati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan
sistem parlementer
1.
Kedudukan badan eksekurif /kabinet sangat tergantung kepada parlemen, sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
2.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan
berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat
bubar.
3.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena
pengaruh mereka besar diparlemen dan dipartai, anggota kabinet dapat menguasai
parlemen.
Miriam Budiardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik menjelaskan
bahwa dalam sistem parlementer dengan parliamentary
executive, badan eksekutif dan badan legeslatif tergantung satu sama
lain.kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif merupakan cerminan
kekuatan-kekuatan politik di badan legeslatif yang mendukungnya. Kabinet ini
dinamakan kabinet parlemen. Pada umumnya, ada keseimbangan badan eksekutif dan badan
legeslatif. Keseimbangan ini lebih mudah tercapai jika terdapat satu partai
mayoritas membentuk kabinet atas kekuatannya sendiri.
Ada pula sistem parlementer khusus,
yang member peluang kepada badan eksekutif untu memainkan peranan yang dominan
dan yang karena itu disebut pemerintahan kabinet. Dalam sistem ini hubungan
antara badan eksekutif dan badan legeslatif begitu terjalin erat. Kabinet
memainkan peranan yang dominan sehingga kabinet dinamakan suatu panitia dalam
parlemen.




