Senin, 16 Mei 2016

baitul mal

 BAITUL MAL 

Baitul mal adalah rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Baitul mal adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas khusus yang menangani harta umat muslim baik berupa pendapatan maupun pengeluaran Negara.  Dan baitul mal itu sendiri dapat diartikan sebagai tempat untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara. Baitul mal disebut juga Al-Diwan Al-samy ( Diwan tertinggi ), sebab diwan ini membawahi berbagai diwan lainnya, yang berkenaan dengan bidang pemasukan dan pengeluaran Negara.[i]

B. Baitul mal pada masa Rasulullah SAW.
 Untuk mengelola sumber pendapatan  Negara dan pengeluaran Negara maka rasulullah menyerahkannya kepada baitul mal. baitul mal ini sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah ( rampasan perang ) pada saat perang badar. pada saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah. Sehingga turunlah  QS.Al-Anfal:41
Artinya : ketahuilah, sesungguhnya apa yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kamu turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqan yaitu dihari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu.
            Dengan ayat ini Allah memperjelas hukum pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah SWT memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW, untuk membagikannya sesuai dengan pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah perang badar ini menjadi hak bagi baitul mal dimana pengelolaannya dilakukan oleh ulil amri.
Pada masa Rasulullah SAW, baitul mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.  Pada saat itu baitul mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karna pada saat itu harta belum diproleh begitu banyak dan tentunya belum mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolanya. Walaupun ada, harta yang diproleh selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka.[ii]

C. Baitul mal pada masa pemerintahan Khulafaurrasyidin.

1. Pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra
            Pada masa Abu Bakar baitul mal semakin memainkan peranan penting sebagai kas Negara. Sejak menjadi khalifah,kebutuhan Abu Bakar diurus oleh baitul mal. Dalam hal pendapatan Negara Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas dengan mengumpulkan zakat dari semua umat islam,termasuk dari orang-orang suku badui.[iii] Ketika tatkala terdengar berita wafatnya Rasulullah SAW, banyak suku-suku Arab yang meninggalkan islam, dan menolak membayar zakat. Abu Bakar memerintahkan pasukan untuk menyerang suku-suku itu, Umar bin khattab memintanya untuk mencabut perintah itu, namun Abu Bakar berkata :
“ Demi ALLAH akan saya perangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat.”             ( HR.bukhari & muslim) 
ketetapan khalifah Abu Bakar ash-shiddiq untuk menetapkan pelaksanaan zakat dan menumpas orang-orang yang menolak membayar zakat, ialah dengan mengkategorikan mereka sebagai orang murtad.
            Pada tahun kedua kekhalifahan (12H/633M) Abu Bakar merintis baitul mal dalam arti yang lebih luas, baitul mal bukan sekedar pihak yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat untuk menyimpan harta Negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya untuk menyimpan harta, hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun          ( 13H / 634 M ).[iv]

2. Pada masa khalifah Ummar Bin Khattab ra
Pada masa khalifah Umar, pertama kalinya dibentuk sebuah lembaga yang mengurus berbagai macam pelaksanaan  pemerintahan yang berhubungan dengan masukan  dan pengeluaran Negara lembaga itulah Baitul mal ( Diwan )
Selama pemerintahan, Umar tetap memelihara baitul mal secara hati-hati, menerima pemasukan dengan sesuatu yang halal  sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Adapun hal yang mendorong Umar untuk membentuk baitul mal ini adalah sehubungan dengan kembalinya Abu Huraira dari Bahrain dengan membawa uang sebanyak 500.000 dirham, sesuatu jumlah yang sangat besar ketika itu. Khalifah Umar bingung, lalu berkata, “Wahai sekalian manusia, telah sampai kepada kita sejumlah harta yang besar, terserah kepadamu , akan kah akan kami sukat atau kami hitung untuk dibagikan kepada kamu masing-masing.” Kemudian seseorang lalu bangkit dan menyarankan untuk membentuk Diwan seperti yang dibuat oleh orang-orang Persia.
            Lembaga baitul mal atau diwan pada masa Umar mempunyai fungsi yang lebih luas dari pada sekedar mengurusi soal pemasukan dan pengeluaran semata-mata. Sebab ternyata lembaga ini juga mengurusi tertib administrasi angkatan perang dan juga pengurusan jaminan/ santunan sosial kepada masyarakat. Zakat juga tetap merupakan sumber pendapatan utama Negara islam. Zaka dijadikan ukuran fiscal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum.[v] 

3. Pada masa khalifah Usman Bin Affan ra
            Pada masa pemerintahan usman kondisi yang sama juga berlaku seperti masa Umar bin khattab. Selain membangun sector pertanian yang pesat, Usman juga berhasil membentuk armada laut kaum muslimin dibawah komando Muawiyah. Hingga berhasil membangun supremasi kelautannya diwilayah maditerania. Namun untuk keperluan tersebut pemerintah Usman harus menanggung beban anggaran yang tidak sedikit untuk memelihara ankatan laut tersebut. Usman tidak mengambil upah dari baitul mal, sebaliknya ia meringankan beban pemerintahan, bahkan ia menyimpan uangnya di bendahara Negara. Sikap kedermawanan ini tidak lepas dari kondisi usman sebagai seorang saudagar kaya sekalipun menjadi kepala pemerintahan.
Setelah usman diangkat menjadi khlifah banyak masalah kebijakan pembendaharaan yang muncul, menurut usman bahwa kalifah mempunyai wewenang kekayaan umum untuk sesuatu yang dipandang untuk kemaslahatan umat. Karena pengaruh keluarga yang terelalu besar terhadap berbagai kebijakan umum. Beberapa tindakan usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam mengelola baitul mal. Kenyataan itu tampak pada pengangkatan keluarga sendiri untuk menduduki jabatan tinggi disetiap wilayah, serta pengawasan yang longgar terhadap gaya hidup mewah dikalangan keluarga khalifan usman itu sendiri. Hal ini akhirnya menjadi pemicu terjadinya ketidak senangan terhadap pemerintah usman, yang kemudian menyebabkan khalifah terbunuh ditangan pemberontak yang datang dari mesir.

4. Pada masa khalifah Ali Bin Abi Thalib ra
            Setelah menjadi kahlifah Ali bin abi thalib menetapkan kembali kondisi Baitul mal tepat pada posisi sebelumnya. Antara lain memecat beberapa pejabat yang diangkat usman, mengambil tanah yang dibagian usman kepada keluarganya tanpa alas an yang benar, dan mengatur kembali tata pelaksanaan pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat. Serta mengembalian pemerintahan dari madinah ke kufah.
Ali mendapatkan santunan dari Baitul mal, seperti yang disebutkan ibnu katsir, ia mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh mata kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
Keika berkobar peperangan antara Ali Bin Abi Thalib dengan Muawiyah Bin Abu Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari baitul mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar Ucapan itu Ali sangat marah dan berkata.
“ Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezhaliman? Demi Allah aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang dilangit.”[vi]

D. SUMBER PENDAPATAN DARI BAITUL MAL
1. Zakat
2. Kharaj
3. jizyah
4. ‘Ushr
5. Ghanimah
6. fay’i
7. Ma’din
8. rikaz
9. Harta warisan[vii]

E. PERANAN BAITUL MAL DALAM PENGEMBANGAN ISLAM
            Dasar keyakinan dan perbuatan setiap muslim ditetapkan dalam Al-Qur’an, Rasulullah SAW mulai berdakwah dimakkah  dengan menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an  untuk mengajak penduduk makkah kepada islam. Setelah hijrah kemadinah, disamping mengajak setiap orang baru masuk islam un tuk mengajarkan Al- Qur’an dan mengajarkan infaq dijalan Allah. Ditahun ke-7 Hijriyah Rasulullah banyak mengirim para sahabat untuk berdakwah dan mengembangkan islam. Dengan pengiriman itu dibutuhkan biaya untuk perjalanan yang terkadang ditanggung oleh baitul mal. Selain itu Rasulullah SAW menggunakan dana baitul mal untuk memberikan hadiah kepada utusan-utusan yang datang untuk memeluk agama islam.




[i] Rusjdi Ali Muhammad,politik islam,Yogyakarta:BDI PT.ARUN,BDI PIM dan YASAT,2002,Hal 113
[ii] Gusfahmi,pajak menurut syariah:,akarta:PT Raja Grapindo Persada,2007,hal 57-66
[iii] Sazwari,sejarah pemikiran ekonomi islam,Yogyakarta:PT Dhana Bakti Wakaf,1995, hal 44
[iv] Adiwarman Azhar karim, sejarah pemikiran ekonomi islam,Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2010,hal 53-59
[v] Rusjdi Ali Muhammad,politik islam,Yogyakarta:BDI PT.ARUN,BDI PIM dan YASAT,2002,Hal 113-114
[vi] Munrokhim misanam,Priyonggo Suseno,Bhekti Hendrieanto,Ekomi islam,Jakarta:PT Raja Grapindo Persada,2008,hal 491-497
[vii] Gusfahmi,pajak menurut syariah:,akarta:PT Raja Grapindo Persada,2007,hal 86-130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar