BAITUL MAL
Baitul mal
adalah rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Baitul mal adalah suatu
lembaga yang mempunyai tugas khusus yang menangani harta umat muslim baik
berupa pendapatan maupun pengeluaran Negara.
Dan baitul mal itu sendiri dapat diartikan sebagai tempat untuk
menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara.
Baitul mal disebut juga Al-Diwan Al-samy ( Diwan tertinggi ), sebab diwan ini
membawahi berbagai diwan lainnya, yang berkenaan dengan bidang pemasukan dan pengeluaran
Negara.[i]
B. Baitul mal
pada masa Rasulullah SAW.
Untuk mengelola sumber pendapatan Negara dan pengeluaran Negara maka rasulullah
menyerahkannya kepada baitul mal. baitul mal ini sesungguhnya sudah ada sejak
zaman Rasulullah SAW.yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah ( rampasan
perang ) pada saat perang badar. pada saat itu para sahabat berselisih paham
mengenai cara pembagian ghanimah. Sehingga turunlah QS.Al-Anfal:41
Artinya :
ketahuilah, sesungguhnya apa yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa
yang kamu turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqan yaitu dihari bertemunya
dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Dengan ayat ini Allah memperjelas
hukum pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi
seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah SWT memberikan wewenang kepada
Rasulullah SAW, untuk membagikannya sesuai dengan pertimbangan beliau mengenai
kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah perang badar ini menjadi
hak bagi baitul mal dimana pengelolaannya dilakukan oleh ulil amri.
Pada masa
Rasulullah SAW, baitul mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak yang
menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun
pengeluaran. Pada saat itu baitul mal
belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karna pada saat itu harta
belum diproleh begitu banyak dan tentunya belum mengharuskan adanya tempat atau
arsip tertentu bagi pengelolanya. Walaupun ada, harta yang diproleh selalu
habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan
urusan mereka.[ii]
C. Baitul mal
pada masa pemerintahan Khulafaurrasyidin.
1. Pada masa
khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra
Pada masa Abu Bakar baitul mal
semakin memainkan peranan penting sebagai kas Negara. Sejak menjadi
khalifah,kebutuhan Abu Bakar diurus oleh baitul mal. Dalam hal pendapatan
Negara Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas dengan mengumpulkan zakat dari
semua umat islam,termasuk dari orang-orang suku badui.[iii]
Ketika tatkala terdengar berita wafatnya Rasulullah SAW, banyak suku-suku Arab
yang meninggalkan islam, dan menolak membayar zakat. Abu Bakar memerintahkan
pasukan untuk menyerang suku-suku itu, Umar bin khattab memintanya untuk
mencabut perintah itu, namun Abu Bakar berkata :
“ Demi ALLAH
akan saya perangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat.” ( HR.bukhari & muslim)
ketetapan
khalifah Abu Bakar ash-shiddiq untuk menetapkan pelaksanaan zakat dan menumpas
orang-orang yang menolak membayar zakat, ialah dengan mengkategorikan mereka
sebagai orang murtad.
Pada tahun kedua kekhalifahan
(12H/633M) Abu Bakar merintis baitul mal dalam arti yang lebih luas, baitul mal
bukan sekedar pihak yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat
untuk menyimpan harta Negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya
untuk menyimpan harta, hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun ( 13H / 634 M ).[iv]
2. Pada masa
khalifah Ummar Bin Khattab ra
Pada masa
khalifah Umar, pertama kalinya dibentuk sebuah lembaga yang mengurus berbagai
macam pelaksanaan pemerintahan yang
berhubungan dengan masukan dan
pengeluaran Negara lembaga itulah Baitul mal ( Diwan )
Selama
pemerintahan, Umar tetap memelihara baitul mal secara hati-hati, menerima
pemasukan dengan sesuatu yang halal
sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak
menerimanya.
Adapun hal yang
mendorong Umar untuk membentuk baitul mal ini adalah sehubungan dengan
kembalinya Abu Huraira dari Bahrain dengan membawa uang sebanyak 500.000
dirham, sesuatu jumlah yang sangat besar ketika itu. Khalifah Umar bingung,
lalu berkata, “Wahai sekalian manusia, telah sampai kepada kita sejumlah harta
yang besar, terserah kepadamu , akan kah akan kami sukat atau kami hitung untuk
dibagikan kepada kamu masing-masing.” Kemudian seseorang lalu bangkit dan
menyarankan untuk membentuk Diwan seperti yang dibuat oleh orang-orang Persia.
Lembaga baitul mal atau diwan pada
masa Umar mempunyai fungsi yang lebih luas dari pada sekedar mengurusi soal
pemasukan dan pengeluaran semata-mata. Sebab ternyata lembaga ini juga
mengurusi tertib administrasi angkatan perang dan juga pengurusan jaminan/
santunan sosial kepada masyarakat. Zakat juga tetap merupakan sumber pendapatan
utama Negara islam. Zaka dijadikan ukuran fiscal utama dalam rangka memecahkan
masalah ekonomi secara umum.[v]
3. Pada masa
khalifah Usman Bin Affan ra
Pada masa pemerintahan usman kondisi
yang sama juga berlaku seperti masa Umar bin khattab. Selain membangun sector
pertanian yang pesat, Usman juga berhasil membentuk armada laut kaum muslimin
dibawah komando Muawiyah. Hingga berhasil membangun supremasi kelautannya
diwilayah maditerania. Namun untuk keperluan tersebut pemerintah Usman harus
menanggung beban anggaran yang tidak sedikit untuk memelihara ankatan laut
tersebut. Usman tidak mengambil upah dari baitul mal, sebaliknya ia meringankan
beban pemerintahan, bahkan ia menyimpan uangnya di bendahara Negara. Sikap
kedermawanan ini tidak lepas dari kondisi usman sebagai seorang saudagar kaya
sekalipun menjadi kepala pemerintahan.
Setelah usman
diangkat menjadi khlifah banyak masalah kebijakan pembendaharaan yang muncul,
menurut usman bahwa kalifah mempunyai wewenang kekayaan umum untuk sesuatu yang
dipandang untuk kemaslahatan umat. Karena pengaruh keluarga yang terelalu besar
terhadap berbagai kebijakan umum. Beberapa tindakan usman banyak mendapatkan
protes dari umat dalam mengelola baitul mal. Kenyataan itu tampak pada
pengangkatan keluarga sendiri untuk menduduki jabatan tinggi disetiap wilayah,
serta pengawasan yang longgar terhadap gaya hidup mewah dikalangan keluarga
khalifan usman itu sendiri. Hal ini akhirnya menjadi pemicu terjadinya ketidak
senangan terhadap pemerintah usman, yang kemudian menyebabkan khalifah terbunuh
ditangan pemberontak yang datang dari mesir.
4. Pada masa
khalifah Ali Bin Abi Thalib ra
Setelah menjadi kahlifah Ali bin abi
thalib menetapkan kembali kondisi Baitul mal tepat pada posisi sebelumnya.
Antara lain memecat beberapa pejabat yang diangkat usman, mengambil tanah yang
dibagian usman kepada keluarganya tanpa alas an yang benar, dan mengatur
kembali tata pelaksanaan pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat.
Serta mengembalian pemerintahan dari madinah ke kufah.
Ali mendapatkan
santunan dari Baitul mal, seperti yang disebutkan ibnu katsir, ia mendapatkan
jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh mata kakinya, dan
sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
Keika berkobar
peperangan antara Ali Bin Abi Thalib dengan Muawiyah Bin Abu Sufyan,
orang-orang yang dekat disekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari
baitul mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk
mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar Ucapan itu Ali
sangat marah dan berkata.
“ Apakah kalian
memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezhaliman? Demi Allah aku
tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada
bintang dilangit.”[vi]
D. SUMBER
PENDAPATAN DARI BAITUL MAL
1. Zakat
2. Kharaj
3. jizyah
4. ‘Ushr
5. Ghanimah
6. fay’i
7. Ma’din
8. rikaz
9. Harta warisan[vii]
E. PERANAN
BAITUL MAL DALAM PENGEMBANGAN ISLAM
Dasar keyakinan dan perbuatan setiap
muslim ditetapkan dalam Al-Qur’an, Rasulullah SAW mulai berdakwah dimakkah dengan menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an untuk mengajak penduduk makkah kepada islam.
Setelah hijrah kemadinah, disamping mengajak setiap orang baru masuk islam un tuk
mengajarkan Al- Qur’an dan mengajarkan infaq dijalan Allah. Ditahun ke-7
Hijriyah Rasulullah banyak mengirim para sahabat untuk berdakwah dan
mengembangkan islam. Dengan pengiriman itu dibutuhkan biaya untuk perjalanan
yang terkadang ditanggung oleh baitul mal. Selain itu Rasulullah SAW
menggunakan dana baitul mal untuk memberikan hadiah kepada utusan-utusan yang
datang untuk memeluk agama islam.
[i]
Rusjdi Ali Muhammad,politik islam,Yogyakarta:BDI
PT.ARUN,BDI PIM dan YASAT,2002,Hal 113
[ii]
Gusfahmi,pajak menurut syariah:,akarta:PT
Raja Grapindo Persada,2007,hal 57-66
[iii]
Sazwari,sejarah pemikiran ekonomi islam,Yogyakarta:PT
Dhana Bakti Wakaf,1995, hal 44
[iv]
Adiwarman Azhar karim, sejarah pemikiran
ekonomi islam,Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2010,hal 53-59
[v]
Rusjdi Ali Muhammad,politik islam,Yogyakarta:BDI
PT.ARUN,BDI PIM dan YASAT,2002,Hal 113-114
[vi]
Munrokhim misanam,Priyonggo Suseno,Bhekti Hendrieanto,Ekomi islam,Jakarta:PT Raja Grapindo Persada,2008,hal 491-497
[vii]
Gusfahmi,pajak menurut syariah:,akarta:PT
Raja Grapindo Persada,2007,hal 86-130
Tidak ada komentar:
Posting Komentar