Senin, 16 Mei 2016

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
            Dalam hukum administrasi Negara dikenal adanya asas-asas umum pemerintahan yang baik( AAUPB ). AAUPB ditunjukkan untuk terciptanya good governance. Governance adalah peraktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerinah  secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Ada 4 unsur utama dalam good governance yaitu:
1.akuntabilitas ( accountability )
2.kerangka hukum ( rule of law )
3.transparansi ( transparency )
4.dan keterbukaan ( openness )
            Organisasi pemerintahan menanggung beban tanggung jawab dalam mencapai tujuan-tujuan nasional. Oleh karena itu, para pejabat Negara harus menjunjung tinggi kehendak rakyat, dan tindakan-tindakannya harus taat hukum. Tidak boleh terjadi pelaksanaan tugas oleh penyelenggaraan pemerintah yang cacat hukum dan merugikan rakyat. Fungsi pengawasan antara lain control yudisial oleh kekuasaan yudikatif, adalah penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik.
            Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, penyelenggaraan pemerintah disamping secara konsisten taat hukum perlu memperhatikan AAUPB, yang antara lain disebutkan dlam penjelasan pasal 53 ayat (2) huruf 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, yang meliputi asas-asas kepastian hukum , tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas dan akuntabilitas.
            Menurut Paulus Effendi, jenis dan jumlah AAUPB tersebut dapat berkembang melalui putusan-putusan hakim (yurisprudensi), juga dapat digali hasil penelitian, adat dan budaya local yang dalam hubungan kepemerintahan ada asas kearifan local.
            Dalam fiqh siyasah asas-asas pemerintahan yang baik itu, selain diperoleh dari hasil penelitian, putusan hakim dan lain-lan, dapat digali pula dari sumber utama fiqh siyasah, yakni al-qur’an dan hadist.[1]
            Aspek pemerintahan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Negara. Memang harus diakui bahwasanya penyelenggaraan Negara tidak hanya bertumpu kepada kinerja pemerintahan, namun setidaknya pemerintahan menjadi penggerak kinerja. Pemerintahan di Indonesia di pimpin oleh seorang Presiden. Didalam hal ini Presiden memiliki kedudukan yang ganda yaitu sebagai symbol Negara atau sebagai lambang Negara dan sekali sebagai penyelenggara pemerintahan.
            Pemerintahan secara tegas mempunyai wewenang, wewenang tersebut diantaranya berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat. Semata-mata dilakukan untuk fungsi yang maksimal terhadap pelayanan rakyat. Dengan demikian berbagai kinerja pemerintahan tetap saja berdasarkan aturan yang berlaku.
            Dalam rangka menjalankan wewenangnya pemerintahan tentu saja mempunyai kewenangan, kewenangan membutuhkan kekuasaan. Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahannya maka kepada pemerintah diberikan kekuasaan, dengan kekuasaan ini pemerintah dapat melaksanakan mekanisme kerjanya. Yaitu berupa peraturan dan pelayanan serta pembangunan.
            Ketika kekuasaan ini dijalankan maka diperlukan norma pengarah. Norma pengarah ini tentu saja bisa dimaknai sebagai instrumen yuridis. Masyarakat juga bisa turut serta dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan. Hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan. Pengawasan ini dilakukan melalui pengawasan lembaga peradilan dan pengawasan yang lainnya. Pemerintah juga bisa menerapkan konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik ( AAUPB) konsep ini menajdi landasan yang penting dalam konteks hukum administrasi Negara.
                        Menurut Jazim Hamidi AAUPB adalah :
1.      Merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi Negara.
2.      Berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi Hakim administrasi dalam menilai tindakan aministrasi Negara, dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.      Sebagai besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat dighali dalam praktek kehidupan masyarakat.
4.      Sebagai asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpancar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Pada awal kemunculannya, AAUPB hanya dimaksud sebagai sarana perlindungan hukum warga Negara dari tindakan pemerintah, yaitu sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan.
Sejarah timbulnya istilah AUPB
Dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melakssanakan tugas-tugasnya, maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Oleh sebab itu untuk meningkatkan perlindungan hukum secara lebih baik bagi warga negara,maka pada tahun 1950 panitia de monchy di Nederland telah membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jadi lahirnya istilah asas umum pemerintahan yang baik dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan panitia de monchy. Istilah itu dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan atau tulisan-tulisan Commissie de Monchy (1946-1950) untuk mempertinggi perlindungan hukum terhadap administrabele.
Pada mulanya timbul keberatan terhadap konsep de monchy tersebut, terutama dari pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintah di Nederland karena ada kekhawatiran dikalangan mereka bahwa hakim atau peradilan administrasi kelak akan menggunakan istilah itu untuk memberikan suatu penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil pemerintah. Akan tetapi saat sekarang keberatan tersebut sudah tidak beralasan lagi,sebab meskipun istilah itu dipergunakan dalam pengadilan dan badan banding terhadap keputusan instansi pemerintah namun freies Ermessen tetap diakui dan dapat dilaksanakan oleh alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya. Setiap tindakan administrasi negara harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, baik hukum yang tidak tertulis dengan tidak membedakan golongan,suku,agama,dan bahkan status sosial. AAUPB merupakan hukum tidak tertulis.

AAUPB tersebut terdiri dari beberapa azas yaitu:
1.      Asas kepastian hukum (principle of legal security)
Asas ini menghendaki dihormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh administrasi harus memberikan kepastian hukum bago orang yang menerima keputusan.
2.      Asas keseimbangan hukum (principle of proportionality)
Asas keseimbangan ini menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukum terhadap pegawi yang melakukan kesalahan. Artinya, hukuman yang dijatuhkan tidak boleh berlebih-lebihan sehingga tidak seimbang dengan kesalahan yang dilakukan pegawai yang bersangkutan.
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality)
Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara dalam mengambil keputusan harus memiliki tindakan-tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus atau peristiwa yang sama sehingga keputusanna pun akan sama pula.
4.      Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
Asas ini menghendaki bahwa administrasi negara harus bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Jika lalai (tidak hati-hati) dan akibatnya masyarakat dirugikan, maka administrasi negara tersebut dapat digugat untuk mengganti kerugian.
5.      Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation)
Asas ini menghendaki agar suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat administrasi negara harus mempunyai alasan/motivasi yang cukup jelas,benar dan adil. Dengan demikian orang yang terkena kepuusan tersebut menjadi tahu apa alasan-alasannya sehingga apabila alasan-alasan itu tidak benar dan merugikan,orang tersebut dapat membuat kontra-argumen yang tepat untuk naik banding guna mendapat keadilan.
6.      Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
Asas ini menghendaki agar administrasi negara dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan wewenang yang melekat padanya. Penggunaan wewenang diluar kewenangan yang dimilikinya (penyalahgunaan wewenang) dikenal dengan istilah detournement de pouvoir.

7.      Asas permainan yang layak (principle of fair play)
Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara harus memberi kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil sehingga keadilan dan kebenaran yang dikehendaki masyarakat dapat terwujud.
8.      Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness)
Asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak. Jika pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak layak maka keputusan yang berkaitan dengan tindakannya dapt dibatalkan.
9.      Asas menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
Asas ini menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan yang wajar bagi yang berkepentingan.
10.  Asas meniadakan akibat sesuatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
Asas ini menghendaki agar jika terjadi pembatalan atas satu keputusan,maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus ganti rugi atau rehabilitasi.
11.  Asas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
Asas ini menghendaki agar setiap pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan (cara) hidup yang dianutnya.
12.  Asas kebijaksanaan (sapientia)
Asas ini menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus menunggu instruksi. Pemberian kebebasan ini berkaitan dengan perlunya tindakan positif dari pemerintah yaitu menyelenggarakan kepentingan umum
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principlr of puble service)
Asas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. Perlu dikemukakan bahwa azas-azas tersebut di Indonesia harus disesuaikan dengan sikap budaya dan pandangan hidup bangsa dengan nilai-nilai luhurnya, artinya ,praktek administrasi negara(pemerintahan) di Indonesia tidak harus meniru atau mengikuti begitu saja praktek hukum dan yurisprudensi yang hidup dinegeri Belanda.
Asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat didalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme, terdiri dari
        i.            Asas kepastian hukum
Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan , keputusan dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan negara.
Contohnya : suatu kebijakan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
      ii.            Asas tertib penyelenggara negara
Asas yang menjadi landasn keteraturan,keselarasan dan keseimbangan dalam pengabdian penyelenggara negara.
Contohnya:  penyelenggara negara yang satu dan yang lain berjalan bersama guna terciptanya tujuan negara.

    iii.            Asas kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan kolektif.
Contohnya: menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat demi tercapainya kepentingan umum.
    iv.            Asas keterbukaan
Azas yang mendasarkan bahwa penyelenggara negara harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
contohnya: memberikan informasi yang sebenarnya kjepada masyarakat tentang suatu regulas kebijakan.
      v.            Asas proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Contohnya: penyelenggara negara harus benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia telah membayar dengan gaji yang besar oleh negara.
    vi.            asas profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya: jabatan kerja penyelenggaraan negara mestinya disesuaikan dengan keahlian, misalkan hukum dibidang hukum.
  vii.            Asas akuntabilitas
Asas penyelenggaraan negara yang menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara harus bisa dipertanggung jawabkan pada masyarakat umum.
Contohnya: APBN dan APBD dipergunakan untuk apa saja.[2]
Secara teoritis, hukum administrasi Negara dapat dijadikan instrument untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik.
Disatu sisi hukum administrasi Negara dapat dijadikan instrument yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan peraturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat. Disisi lain hukum administrasi Negara memuat aturan normative tentang bagaimana pemerintahan dijalankan.
            Meskipun diketahui bahwa penyelenggaraan Negara dilakukan oleh beberapa lemabaga Negara akan tetapi aspek penting penyelenggaraan Negara terletak pada aspek pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering kali terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan sewenang-wenang. Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur.
Pertama penguasa yang bebuat secara yuridis memiliki kewenangan berbuat (ada peraturan dasarnya). Kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan. Ketiga, Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkrit bagi pihak tertentu.  


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
                        AAUPB merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB sebagai berikut.
a.    AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b.    AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar penggugatan sebagai pihak penggugat.
c.    Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
d.   Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.
            AAUPB tediri ari beberapa asas yaitu
1.      Asas kepastian hukum
2.      Asas keseimbangan hukum (principle of proportionality)
3.      Azas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality)
4.      Azas bertindak cermat (principle of carefulness)
5.      Azas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation)
6.      Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competenc)
7.      Asas permainan yang layak (principle of fair play)
8.      Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness)
9.      Asas menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
10.  Asas meniadakan akibat sesuatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
11.  Asas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
12.  Asas kebijaksanaan 
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principlr of puble service)
Secara teoritis pemeriahan yang baik ini muncul dibelanda. awalnya pemikiran ini dilandasi oleh kekhawatiran bertabraknya kepentingan pemerintah dengan masyarakat. Guna menghindari hal ini, pemerintah belanda membentuk sebuah komisi yang dipimpin oleh de Monchy.

DAFTAR PUSTAKA
Pengantar ilmu hukum indonesia c.s.t.kansil, dan chistine s.t kansil , jakarta rineka cipta,2011
Ahmad Sukardja,hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara,Jakarta: sinar Grafika,2014
Ridwan HR, hukum administrasi Negara,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011







[1] Ahmad Sukardja,hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara,Jakarta: sinar Grafika,2014
[2] Pengantar ilmu hukum indonesia c.s.t.kansil, dan chistine s.t kansil , jakarta rineka cipta,2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar