ASAS-ASAS
UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Dalam hukum administrasi Negara
dikenal adanya asas-asas umum pemerintahan yang baik( AAUPB ). AAUPB
ditunjukkan untuk terciptanya good
governance. Governance adalah peraktik penyelenggaraan kekuasaan dan
kewenangan oleh pemerinah secara umum
dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Ada
4 unsur utama dalam good governance yaitu:
1.akuntabilitas
( accountability )
2.kerangka
hukum ( rule of law )
3.transparansi
( transparency )
4.dan
keterbukaan ( openness )
Organisasi pemerintahan menanggung
beban tanggung jawab dalam mencapai tujuan-tujuan nasional. Oleh karena itu,
para pejabat Negara harus menjunjung tinggi kehendak rakyat, dan
tindakan-tindakannya harus taat hukum. Tidak boleh terjadi pelaksanaan tugas
oleh penyelenggaraan pemerintah yang cacat hukum dan merugikan rakyat. Fungsi
pengawasan antara lain control yudisial oleh kekuasaan yudikatif, adalah
penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Dalam melaksanakan wewenang dan
tugasnya, penyelenggaraan pemerintah disamping secara konsisten taat hukum
perlu memperhatikan AAUPB, yang antara lain disebutkan dlam penjelasan pasal 53
ayat (2) huruf 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, yang meliputi asas-asas
kepastian hukum , tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas
dan akuntabilitas.
Menurut Paulus Effendi, jenis dan
jumlah AAUPB tersebut dapat berkembang melalui putusan-putusan hakim
(yurisprudensi), juga dapat digali hasil penelitian, adat dan budaya local yang
dalam hubungan kepemerintahan ada asas kearifan local.
Dalam fiqh siyasah asas-asas
pemerintahan yang baik itu, selain diperoleh dari hasil penelitian, putusan
hakim dan lain-lan, dapat digali pula dari sumber utama fiqh siyasah, yakni
al-qur’an dan hadist.[1]
Aspek pemerintahan memegang peranan
penting dalam penyelenggaraan Negara. Memang harus diakui bahwasanya
penyelenggaraan Negara tidak hanya bertumpu kepada kinerja pemerintahan, namun
setidaknya pemerintahan menjadi penggerak kinerja. Pemerintahan di Indonesia di
pimpin oleh seorang Presiden. Didalam hal ini Presiden memiliki kedudukan yang
ganda yaitu sebagai symbol Negara atau sebagai lambang Negara dan sekali
sebagai penyelenggara pemerintahan.
Pemerintahan secara tegas mempunyai
wewenang, wewenang tersebut diantaranya berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun
mandat. Semata-mata dilakukan untuk fungsi yang maksimal terhadap pelayanan
rakyat. Dengan demikian berbagai kinerja pemerintahan tetap saja berdasarkan
aturan yang berlaku.
Dalam rangka menjalankan wewenangnya
pemerintahan tentu saja mempunyai kewenangan, kewenangan membutuhkan kekuasaan.
Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahannya maka kepada pemerintah
diberikan kekuasaan, dengan kekuasaan ini pemerintah dapat melaksanakan
mekanisme kerjanya. Yaitu berupa peraturan dan pelayanan serta pembangunan.
Ketika kekuasaan ini dijalankan maka
diperlukan norma pengarah. Norma pengarah ini tentu saja bisa dimaknai sebagai
instrumen yuridis. Masyarakat juga bisa turut serta dalam meningkatkan penyelengaraan
pemerintahan. Hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan.
Pengawasan ini dilakukan melalui pengawasan lembaga peradilan dan pengawasan
yang lainnya. Pemerintah juga bisa menerapkan konsep asas-asas umum
pemerintahan yang baik ( AAUPB) konsep ini menajdi landasan yang penting dalam
konteks hukum administrasi Negara.
Menurut Jazim Hamidi
AAUPB adalah :
1.
Merupakan nilai-nilai etik yang hidup
dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi Negara.
2.
Berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat
administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi Hakim
administrasi dalam menilai tindakan aministrasi Negara, dan sebagai dasar
pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.
Sebagai besar dari AAUPB masih merupakan
asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat dighali dalam praktek
kehidupan masyarakat.
4.
Sebagai asas yang lain sudah menjadi
kaidah hukum tertulis dan terpancar dalam berbagai peraturan hukum positif.
Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun
sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Pada
awal kemunculannya, AAUPB hanya dimaksud sebagai sarana perlindungan hukum
warga Negara dari tindakan pemerintah, yaitu sebagai dasar penilaian dalam
peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis
bagi tindakan pemerintahan.
Sejarah
timbulnya istilah AUPB
Dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara
untuk bertindak secara bebas dalam melakssanakan tugas-tugasnya, maka ada
kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari
peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Oleh sebab itu untuk meningkatkan perlindungan hukum secara lebih baik bagi
warga negara,maka pada tahun 1950 panitia de monchy di Nederland telah membuat
laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jadi lahirnya istilah
asas umum pemerintahan yang baik dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan
panitia de monchy. Istilah itu dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan atau tulisan-tulisan
Commissie de Monchy (1946-1950) untuk mempertinggi perlindungan hukum terhadap
administrabele.
Pada mulanya timbul keberatan terhadap konsep de
monchy tersebut, terutama dari pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintah
di Nederland karena ada kekhawatiran dikalangan mereka bahwa hakim atau
peradilan administrasi kelak akan menggunakan istilah itu untuk memberikan
suatu penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil
pemerintah. Akan tetapi saat sekarang keberatan tersebut sudah tidak beralasan
lagi,sebab meskipun istilah itu dipergunakan dalam pengadilan dan badan banding
terhadap keputusan instansi pemerintah namun freies Ermessen tetap diakui dan
dapat dilaksanakan oleh alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya.
Setiap tindakan administrasi negara harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum
yang berlaku, baik hukum yang tidak tertulis dengan tidak membedakan
golongan,suku,agama,dan bahkan status sosial. AAUPB merupakan hukum tidak
tertulis.
AAUPB
tersebut terdiri dari beberapa azas yaitu:
1. Asas
kepastian hukum (principle of legal security)
Asas ini menghendaki dihormati hak yang telah
diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi
negara. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh administrasi harus memberikan
kepastian hukum bago orang yang menerima keputusan.
2. Asas
keseimbangan hukum (principle of proportionality)
Asas keseimbangan ini menghendaki proporsi yang
wajar dalam penjatuhan hukum terhadap pegawi yang melakukan kesalahan. Artinya,
hukuman yang dijatuhkan tidak boleh berlebih-lebihan sehingga tidak seimbang
dengan kesalahan yang dilakukan pegawai yang bersangkutan.
3. Asas
kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality)
Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi
negara dalam mengambil keputusan harus memiliki tindakan-tindakan yang sama
(dalam arti tidak bertentangan) atas kasus atau peristiwa yang sama sehingga
keputusanna pun akan sama pula.
4. Asas
bertindak cermat (principle of carefulness)
Asas ini menghendaki bahwa administrasi negara harus
bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Jika
lalai (tidak hati-hati) dan akibatnya masyarakat dirugikan, maka administrasi
negara tersebut dapat digugat untuk mengganti kerugian.
5. Asas
motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation)
Asas ini menghendaki agar suatu keputusan yang
dibuat oleh pejabat administrasi negara harus mempunyai alasan/motivasi yang
cukup jelas,benar dan adil. Dengan demikian orang yang terkena kepuusan
tersebut menjadi tahu apa alasan-alasannya sehingga apabila alasan-alasan itu
tidak benar dan merugikan,orang tersebut dapat membuat kontra-argumen yang
tepat untuk naik banding guna mendapat keadilan.
6. Asas
jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
Asas ini menghendaki agar administrasi negara dalam
mengambil keputusan harus sesuai dengan wewenang yang melekat padanya.
Penggunaan wewenang diluar kewenangan yang dimilikinya (penyalahgunaan
wewenang) dikenal dengan istilah detournement de pouvoir.
7. Asas
permainan yang layak (principle of fair play)
Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi
negara harus memberi kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang benar dan adil sehingga keadilan dan kebenaran yang
dikehendaki masyarakat dapat terwujud.
8. Asas
keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of
arbitrariness)
Asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan,
pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak. Jika
pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak layak maka keputusan
yang berkaitan dengan tindakannya dapt dibatalkan.
9. Asas
menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
Asas ini menghendaki agar tindakan pemerintah dapat
menimbulkan harapan yang wajar bagi yang berkepentingan.
10. Asas
meniadakan akibat sesuatu keputusan yang batal (principle of undoing the
consequences of an annulled decision)
Asas ini menghendaki agar jika terjadi pembatalan
atas satu keputusan,maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus ganti
rugi atau rehabilitasi.
11. Asas
perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the
personal way of life)
Asas ini menghendaki agar setiap pegawai negeri
diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan
pandangan (cara) hidup yang dianutnya.
12. Asas
kebijaksanaan (sapientia)
Asas ini menghendaki agar dalam melaksanakan
tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus
menunggu instruksi. Pemberian kebebasan ini berkaitan dengan perlunya tindakan
positif dari pemerintah yaitu menyelenggarakan kepentingan umum
13. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum (principlr of puble service)
Asas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan
tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. Perlu dikemukakan
bahwa azas-azas tersebut di Indonesia harus disesuaikan dengan sikap budaya dan
pandangan hidup bangsa dengan nilai-nilai luhurnya, artinya ,praktek
administrasi negara(pemerintahan) di Indonesia tidak harus meniru atau
mengikuti begitu saja praktek hukum dan yurisprudensi yang hidup dinegeri
Belanda.
Asas
umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat didalam UU No 28 tahun
1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi
dan nepotisme, terdiri dari
i.
Asas kepastian hukum
Asas
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan , keputusan dan
keadilan dalam setiap penyelenggaraan negara.
Contohnya
: suatu kebijakan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
ii.
Asas tertib penyelenggara negara
Asas
yang menjadi landasn keteraturan,keselarasan dan keseimbangan dalam pengabdian
penyelenggara negara.
Contohnya: penyelenggara negara yang satu dan yang lain
berjalan bersama guna terciptanya tujuan negara.
iii.
Asas kepentingan umum
Asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan
kolektif.
Contohnya:
menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat demi tercapainya kepentingan umum.
iv.
Asas keterbukaan
Azas
yang mendasarkan bahwa penyelenggara negara harus membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif.
contohnya:
memberikan informasi yang sebenarnya kjepada masyarakat tentang suatu regulas
kebijakan.
v.
Asas proporsionalitas
Asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Contohnya:
penyelenggara negara harus benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia
telah membayar dengan gaji yang besar oleh negara.
vi.
asas profesionalitas
Asas
yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya:
jabatan kerja penyelenggaraan negara mestinya disesuaikan dengan keahlian,
misalkan hukum dibidang hukum.
vii.
Asas akuntabilitas
Asas
penyelenggaraan negara yang menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan
oleh penyelenggara negara harus bisa dipertanggung jawabkan pada masyarakat
umum.
Contohnya:
APBN dan APBD dipergunakan untuk apa saja.[2]
Secara
teoritis, hukum administrasi Negara dapat dijadikan instrument untuk
terselenggaranya pemerintahan yang baik.
Disatu
sisi hukum administrasi Negara dapat dijadikan instrument yuridis oleh
pemerintah dalam rangka melakukan peraturan, pelayanan, dan perlindungan bagi
masyarakat. Disisi lain hukum administrasi Negara memuat aturan normative
tentang bagaimana pemerintahan dijalankan.
Meskipun diketahui bahwa
penyelenggaraan Negara dilakukan oleh beberapa lemabaga Negara akan tetapi
aspek penting penyelenggaraan Negara terletak pada aspek pemerintahan.
Penyelenggaraan
pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh
aturan yang ada. Bahkan sering kali terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini
menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang ataupun
tindakan sewenang-wenang. Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi
apabila terpenuhi unsur-unsur.
Pertama
penguasa yang bebuat secara yuridis memiliki kewenangan berbuat (ada peraturan
dasarnya). Kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang
dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan. Ketiga,
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkrit bagi pihak tertentu.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
AAUPB
merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep
itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB
sebagai berikut.
a. AAUPB
merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum
Administrasi Negara.
b. AAUPB
berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar
penggugatan sebagai pihak penggugat.
c. Sebagian
besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak,
dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
d. Sebagian
asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai
peraturan hukum positif.
AAUPB tediri ari beberapa asas yaitu
1. Asas
kepastian hukum
2. Asas
keseimbangan hukum (principle of proportionality)
3. Azas
kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality)
4. Azas
bertindak cermat (principle of carefulness)
5. Azas
motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation)
6. Asas
jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competenc)
7. Asas
permainan yang layak (principle of fair play)
8. Asas
keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of
arbitrariness)
9. Asas
menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
10. Asas
meniadakan akibat sesuatu keputusan yang batal (principle of undoing the
consequences of an annulled decision)
11. Asas
perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the
personal way of life)
12. Asas
kebijaksanaan
13. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum (principlr of puble service)
Secara
teoritis pemeriahan yang baik ini muncul dibelanda. awalnya pemikiran ini
dilandasi oleh kekhawatiran bertabraknya kepentingan pemerintah dengan
masyarakat. Guna menghindari hal ini, pemerintah belanda membentuk sebuah komisi
yang dipimpin oleh de Monchy.
DAFTAR PUSTAKA
Pengantar
ilmu hukum indonesia c.s.t.kansil, dan chistine s.t kansil , jakarta rineka
cipta,2011
Ahmad
Sukardja,hukum tata Negara dan hukum
administrasi Negara,Jakarta: sinar Grafika,2014
Ridwan HR, hukum
administrasi Negara,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar